PERTANYAAN mengenai apakah janin dalam kandungan wajib dibayarkan zakat fitrahnya sering muncul menjelang akhir Ramadan. Berdasarkan kajian fikih dari berbagai mazhab, terdapat poin-poin krusial yang menentukan apakah seorang anak yang belum lahir wajib dizakatkan atau tidak.
Ingin tahu lebih jauh? Simak penjabarannya yang dikutip dari buku yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi Lc MA.
Hukum Zakat Fitrah bagi Janin (Dalam Kandungan)
Mayoritas ulama (jumhur ulama) menyepakati bahwa bayi yang masih berada di dalam kandungan tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Alasan utamanya adalah meskipun janin merupakan calon manusia, ia belum dianggap sebagai manusia yang utuh secara hukum syariat (wujudun kamil).
Dalam kitab al-Majmu' karya Imam Nawawi (w. 676 H), disebutkan bahwa kewajiban zakat fitrah berkaitan dengan individu yang telah lahir dan menjumpai waktu wajibnya zakat. Oleh karena itu, jika seorang bayi belum lahir hingga hari raya Idul Fitri tiba, orangtua tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah atas nama janin tersebut.
Bagaimana Bayi Lahir di Malam Idul Fitri?
Penentuan kewajiban zakat bagi bayi yang baru lahir sangat bergantung pada kapan bayi tersebut lahir. Di sinilah terjadi perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai titik awal kewajiban zakat:
1. Pandangan Jumhur Ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali)
Jumhur ulama berpendapat bahwa titik dimulainya kewajiban zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal (malam takbiran).
- Wajib Zakat: Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
- Tidak Wajib Zakat: Jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam 1 Syawal, tidak wajib dizakatkan menurut mayoritas ulama.
2. Pandangan Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa saat wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar pada hari raya Idul Fitri. Berdasarkan pendapat ini, jika seorang bayi lahir pada pagi hari tanggal 1 Syawal sebelum salat Id dimulai, bayi tersebut tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
People Also Ask (FAQ)
Apakah boleh membayar zakat fitrah untuk janin?
Boleh. Meskipun tidak wajib menurut mayoritas ulama, membayarkan zakat untuk janin hukumnya sunah (dianjurkan) sebagai bentuk sedekah, merujuk pada riwayat perbuatan sahabat Utsman bin Affan RA.
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Kapan batas waktu terakhir membayar zakat fitrah?
Batas waktu utama adalah sebelum salat Idul Fitri dimulai. Jika dibayarkan setelah salat Id selesai, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Berapa besaran zakat fitrah di Indonesia?
Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversi ke mata uang rupiah, nilainya disesuaikan dengan harga beras terbaru yang ditetapkan otoritas berwenang seperti Baznas. (I-2)
