Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Kapan Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah? Cek Batas Akhir dan Waktu Afdhal

Media Indonesia
18/3/2026 06:05
Kapan Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah? Cek Batas Akhir dan Waktu Afdhal
Ilustrasi.(Freepik)

UMAT Islam wajib mengeluarkan zakat fitri pada bulan Ramadan. Namun, kapan waktu wajib bayar zakat fitri? Sesuai dengan namanya, zakat al-fithr diberikan pada hari Fithr, yaitu Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal. Meskipun demikian ternyata ulama berbeda pendapat terkait waktu persisnya, apakah sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadan atau terbitnya fajar tanggal 1 syawal.

Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Cukupkan bagi mereka di hari ini." (HR Ad-Daruquthny). Imam Syafi'i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lain menyebutkan bahwa waktu wajib itu sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadan. 

Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri menerangkan bahwa dalam qaul qadimnya Imam Syafi'i dan mazhab Hanafiyah serta sebagian Malikiyah menyebutkan bahwa waktu wajibnya ialah sejak terbitnya fajar bulan Syawal. Hal ini akan berpengaruh dalam kasus orang wafat saat matahari terakhir bulan Ramadan sudah tenggelam tetapi belum masuk fajar Syawal, apakah dia wajib zakat atau tidak? 

Jika mengikuti pendapat pertama, yaitu waktu wajib sejak tenggelamnya matahari, almarhum sudah wajib bayar zakat. Jika mengikuti pendapat kedua, ia belum wajib bayar zakat. 

Kapan waktu utama membayarkan zakat fitri?

Terkait waktu paling utama membayarkan zakat fitri bisa terkait banyak faktor. Jika kita membayarkan zakat fitri langsung kepada yang berhak, tak ada kejadian luar biasa seperti bencana atau wabah, dalam Mazhab Syafii, waktu afdhalnya ialah sejak matahari terbit di ufuk timur di hari raya Id, sebelum berangkat untuk melaksanakan salat id. 

Imam an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan, "Telah sepakat yang menjadi nash dari Imam Syafii dan para ulama syafiiyah bahwa yang utama untuk membayarkan zakat fitri yaitu di hari raya Idul Fitri sebelum keluar untuk salat Id. Meski demikian, jika dikeluarkan dua hari sebelumnya dalam rangka mempermudah pendistribusian juga bagus. Sebagaimana dalam hadis berikut, 'Mereka menunaikan zakat fithr sehari atau dua hari sebelum Idul Fithr.'"

Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat fitri?

Waktu wajib membayar zakat fitri ialah ketika sudah masuk bulan Syawal. Dengan perbedaan pendapat di atas, apakah masuk Syawal itu dengan tenggelamnya matahari Ramadan atau terbitnya fajar Syawal, itu berarti membayar sebelum itu disebut mendahulukan pembayaran zakat. 

Mendahulukan pembayaran zakat sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri adalah hal yang biasa dilakukan para sahabat Nabi sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma di atas. "Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri." (HR Bukhari dan Abu Daud). 

Ada juga riwayat yang menyatakan tiga hari sebelum hari Id. Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas orang yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri." (HR Imam Malik dalam Muwatha juz 1 hal 285).

Baca juga: Sejarah dan Dasar Hukum Zakat Fitrah Kapan Pertama Kali Diwajibkan

Jika kita lebih detailkan, para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan mendahulukan pembayaran zakat fitri. Pendapat pertama, tak boleh sama sekali. Hanya boleh ketika sudah terbit fajar Syawal. Ini pendapat dari Ibnu Hazm.

Menurut Ibnu Hazm Adz-Dzahiri, zakat fitri tidak boleh ditunaikan kecuali setelah masuk waktu subuh 1 syawal. Bahkan beliau menilai jika ada orang yang menunaikan zakat fitri sebelum waktu itu, zakatnya fitrinya tidak sah dan harus diulang. 

Beliau mengatakan, "Waktu zakat fithr yang menjadi batas wajibnya seseorang menunaikan zakat fitri adalah setelah terbit fajar subuh di hari Idul Fitri." Selanjutnya, beliau menegaskan, "Tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum waktunya dan tidak sah."

Baca juga: Zakat Fitri atau Zakat Fitrah Ini Perbedaan Makna dan Hukumnya

Pendapat Ibnu Hazm itu terbantahkan dengan hadis dari Ibnu Umar riwayat Imam Bukhari di atas. Pendapat kedua, hanya boleh 2 hari sebelum hari raya. Ini Mazhab Maliki dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar, "Dahulu mereka memberikan sebelum Idul Fitri dua atau tiga hari."

Ibnu Qudamah (w. 620 H) menjelaskan bahwa zakat fithr harus ditunaikan sesuai waktunya dan tidak boleh didahulukan waktunya, karena fungsi zakat fitri ialah memberi makan orang yang berpuasa di hari 'Id, hari raya kaum muslimin agar tidak ada yang kelaparan. Beliau berkata, "Sebab wajibnya adalah al-fithri (berbuka) dan disandarkan pada makna ini. Maksudnya, memberikan kecukupan di waktu yang khusus (waktu Id), tak boleh mendahulukan/memajukan waktunya."

Hal yang menjadi perbedaan pendapat para ulama juga ialah bolehkah sebelum itu, baik ketika masuk Ramadan atau malah sebelum Ramadan. Pendapat ketiga, boleh mendahulukan pembayaran zakat fitri selama sudah masuk bulan Ramadan. Ini pendapat dari Mazhab Syafii dan yang difatwakan dalam mazhab Hanafi. 

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Imam An-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan bahwa para ulama Syafiiyah berkata, "Boleh mendahulukan zakat fitri sebelum waktu wajib, tanpa ada perbedaan pendapat. Pendapat yang sahih adalah boleh zakat fitri sepanjang bulan Ramadan, tetapi tidak sebelumnya. 

Ibrahim al-Baijuri menyebutkan, "Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadan." (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534). 

Salah seorang ulama Indonesia yang terkenal, Imam An-Nawawi Al-Bantani menyebutkan, "Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama, waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadan. Sebelum masuk bulan Ramadan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadan dan Syawal. Ketiga, waktu sunah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan salat Id. Pendapat keempat, boleh ditunaikan bahkan sebelum masuk bulan Ramadan. Ini pendapat dari sebagian Mazhab Hanafiyah.

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

Al-Kasani--salah seorang ulama Mazhab Hanafiyah--menukil riwayat dari Abu Hanifah dari Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa boleh menyegerahkan pembayaran zakat fitrah setahun atau dua tahun sebelumnya. Meski pendapat keempat ini terbantahkan bahwa zakat fitri untuk memberi makan mereka saat hari raya. 

Bolehkah amil mendahulukan pembagian zakat fithri sebelum hari raya? 

Amil adalah pihak yang menjadi perantara antara muzaki atau orang berzakat dan mustahik. Jika zakat dari muzaki boleh dibayarkan langsung kepada mustahik dan boleh pula dititipkan perantara amil, amil boleh mendahulukan pendistribusiannya kepada mustahik jika menerima zakatnya sebelum hari raya Id juga. 

Apalagi jika diketahui ada kebutuhan mendesak dari mustahik sebelum hari raya Idul Fitri. Misalnya mustahik sudah sangat butuh terhadap makanan di tengah Ramadan.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad

Bolehkah mengakhirkan bayar zakat fitri setelah salat Id?

Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafiiyah, dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fithr ini sempit dan ketat, seperti hewan kurban udhiyah. Karenanya, bila ada orang baru membayarkan zakat fithr setelah selesai salat Idul Fitri tanpa ada udzur syar'i yang benar, dia berdosa.  

Namun, meski sudah telat dan berdosa, kewajiban membayarkan zakat itu tetap ada, bukannya malah dibatalkan. Meski dilakukan setelah waktunya lewat, menurut para ulama tidak disebut sebagai qadha.

Jadi kewajiban mengeluarkan zakat fithr ibarat orang yang berutang kepada orang lain. Bila telah jatuh tempo belum dibayar tanpa alasan yang benar, dia jelas berdosa. Namun bukan berarti utang itu hangus. Utangnya tetap ada dan tetap harus ditunaikan. 

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Para ulama sepakat apabila batas akhir waktunya telah lewat, zakat itu kehilangan makna dan berubah menjadi sedekah sunah biasa. Dalil yang menjadi dasar mayoritas ulama yaitu dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitr sebagai penyucian bagi orang yang puasa dari hal yang laghwu dan perkara yang jelek serta sebagai pemberian makanan kepada orang miskin. Siapa yang melaksanakannya sebelum salat Id, telah diterima zakatnya. Siapa yang melaksanakan setelah salat id, ini termasuk shadaqah sebagaimana shadaqah lain. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Meski begitu, dalam mazhab Syafiiyyah ada keringan pembayaran sampai hari Idul Fithri seharian, tidak hanya sampai salat id. Sebagaimana pernyataan dari Imam An-Nawawi (w. 676 H), "Telah disepakati redaksi dari Imam as-Syafii dan murid-murid beliau bahwa afdhalnya membayar zakat itu di hari Id sebelum keluar ke tempat salat Id. Boleh juga dibayarkan di hari Id, tetapi jika diakhirkan setelah hari Id Al-Fithr, tetap wajib qadha dan dianggap telah bermaksiat. "

Baca juga: Surat Ash-Shaffat Makna, Asbabun Nuzul, Kandungan, Keutamaan Membacanya

Karena itu, dalam Mazhab Syafii, selama pembayaran zakat fitri dilakukan tanggal 1 Syawal meski sudah selesai salat Id, tetap dianggap membayar zakat fitri. Jika hari itu tetap belum dibayarkan zakat fitri, orang tersebut berdosa dan wajib qadha'. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik