Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lentera Anak Lisda Sundari menilai larangan penjualan rokok per batang atau ketengan sangat dibutuhkan. Pasalnya, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun meningkat dalam 10 tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Riskesdas per 2018, peningkatan konsumen rokok remaja meningkat dari 7,2% pada 2013, kemudian menjadi 9,1% pada 2018.
"Larangan penjualan rokok ketengan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok. Selama ini dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan, anak mudah mengakses rokok karena harganya murah," jelasnya, Rabu (28/12).
Baca juga: Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Eceran
Diketahui, terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau. Seperti, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
"Ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Serta, pelarangan penjualan rokok batangan," imbuh Lisda.
Baca juga: Wapres Ungkap Larangan Rokok Batangan untuk Cegah Pembeli Anak
Berikut, perlunya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, serta media dalam dan luar ruang. Tidak kalah penting, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Kami sangat mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang sudah diamanahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022," pungkasnya.
"Lentera Anak juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk berperan aktif mengawal proses revisi aturan tersebut pada 2023," tutup Lisda.(OL-11)
Aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
YLKI mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan dari aspek filosofis dan normatif, sudah tepat karena rokok adalah produk yang dikenai cukai.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Orangtua perlu membedakan penggunaan gawai untuk kebutuhan produktif dan hiburan.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Remaja lebih mudah tergoda melakukan hal-hal yang menyenangkan atau sedang tren karena sistem limbik mereka lebih dominan
Rangkaian acara Silatnas dirancang komprehensif, mencakup simposium, peluncuran program strategis, hingga kegiatan sosial.
Komunikasi yang aman dan terbuka diyakini mampu membentengi remaja dari risiko negatif fenomena yang tengah viral.
Dorongan remaja untuk mengikuti tren berbahaya sering kali berakar pada kebutuhan psikologis untuk diterima oleh lingkungan sosial mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved