Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bisa Tekan Perokok Remaja

M. Iqbal Al Machmudi
28/12/2022 16:46
Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bisa Tekan Perokok Remaja
Sejumlah anak bermain di kawasan bebas asap rokok.(Antara)

KETUA Lentera Anak Lisda Sundari menilai larangan penjualan rokok per batang atau ketengan sangat dibutuhkan. Pasalnya, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun meningkat dalam 10 tahun terakhir.

Berdasarkan data dari Riskesdas per 2018, peningkatan konsumen rokok remaja meningkat dari 7,2% pada 2013, kemudian menjadi 9,1% pada 2018.

"Larangan penjualan rokok ketengan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok. Selama ini dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan, anak mudah mengakses rokok karena harganya murah," jelasnya, Rabu (28/12).

Baca juga: Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Eceran

Diketahui, terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau. Seperti, penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

"Ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Serta, pelarangan penjualan rokok batangan," imbuh Lisda.

Baca juga: Wapres Ungkap Larangan Rokok Batangan untuk Cegah Pembeli Anak

Berikut, perlunya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, serta media dalam dan luar ruang. Tidak kalah penting, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Kami sangat mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang sudah diamanahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022," pungkasnya.

"Lentera Anak juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk berperan aktif mengawal proses revisi aturan tersebut pada 2023," tutup Lisda.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik