Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Kebijakan itu dianggap tak memihak orang kecil atau wong cilik.
"Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ujar Luluk melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Luluk mengakui bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan tersebut berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga : Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil, dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” kata Luluk.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai rokok ketengan mengakomodasi masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.
“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” ujar Luluk.
Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
UNTUK meraih cita-cita butuh perjuangan, keringat dan airmata, hal itu ditunjukkan mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) Santa Elisabeth Lela Maumere, Maria Ernesta Pola.
Selama libur Lebaran, lonjakan pengunjung pasar mencapai 18 ribu orang per harinya, sedangkan pada hari biasa pengunjung hanya kisaran 10 ribu orang per hari
Perbaikan itu terjadi pada banyak kelompok yang dipantau, terutama sandang serta suku cadang dan aksesori yang tercatat tumbuh masing-masing sebesar 6,4% (mtm) dan 2% (mtm).
KENDATI pemerintah menerbitkan aturan baru patokan harga liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg, putusan itu tidak memengaruhi harga eceran tertinggi (HET) komoditas tersebut di pasaran.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved