Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan empat upaya untuk menurunkan angka perokok remaja melalui regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Umum II PB IDI, Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan upaya pertama yang bisa diatur dalam RPP yakni pemberian sanksi tegas bagi penjual dan pelaku yang memberikan rokok pada anak/remaja.
"Kedua yakni perluasan dan pengawasan kawasan tanpa rokok. Untuk hal ini belum semua pemda menerapkan," kata Mahesa saat dihubungi, Rabu (1/5).
Baca juga : Rokok dan Kemiskinan
Rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah terkait menurunkan angka perokok pada anak/remaja yakni pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Belum diratifikasinya FCTC membuat regulasi pengendalian rokok di Indonesia dinilai sangat lemah.
"Kepentingan industri terhadap tidak diratifikasinya FCTC dinilai sangat mempengaruhi. Akibatnya penyalahgunaan konsumsi rokok pada anak/remaja pun masih sulit diawasi, karena ada sisi bisnis dibalik masih tingginya perokok usia anak/remaja," ujar dia.
Dan terakhir yakni pengawasan penjualan produk tembakau, termasuk produk rokok elektrik yang mengandung nikotin, bahkan sekarang ada produk elektrik untuk menghisap rokok tanpa dibakar. Sehingga pengawasan tidak hanya di toko retail, tapi juga di luar itu termasuk yang eceran.
Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
Penjualan eceran yang masih terjangkau juga dikeluhkan oleh Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari. Ia menilai sampai sekarang remaja masih bisa dengan mudah mengakses rokok karena mudah didapat dan masih terbilang ramah di kantong.
"Masalahnya begini, dilarang menjual rokok pada anak tapi harganya masih terjangkau. Jadi ini saling bertentangan sehingga kalau dilarang maka harganya juga perlu dinaikkan," ungkapnya.
Kenaikan harga rokok salah satu caranya dengan tidak menjual rokok secara ketengan atau per batang karena salah satu rokok mudah diakses oleh anak adalah bisa dibeli di mana saja dan harganya terjangkau.
"Ketika rokok boleh dijual ketengan maka rokok harganya bisa lebih murah Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per batang sehingga secara harga bisa diakses oleh anak," pungkasnya (Z-8)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved