Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
YLKI mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan dari aspek filosofis dan normatif, sudah tepat karena rokok adalah produk yang dikenai cukai.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Selama ini, dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan atau ketengan, usia remaja mudah mengakses rokok karena harganya relatif murah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved