Senin 26 Desember 2022, 21:00 WIB

Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN

 M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora
Badan POM Pertanyakan Legalitas Tim Pencari Fakta dari BPKN

ANTARA /Aprillio Akbar
PEMBAHASAN KASUS GGAPA: Suasana rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kemenkes dan Badan POM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11)

 

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terhadap kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

"Kami masih pertanyakan legalitas tim pencari faktanya dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan sama seperti institusi pemeriksa yang ada tahapan proses seperti yang dilakukan BPK, Ombudman, dan lainnya," kata Penny dalam konferensi pers di Gendung Badan POMJakarta Pusat, Senin (26/12).

Di mana yang terperiksa juga ada proses transparan atau tahapan respons terhadap hasil pemeriksaan. Tahapan respons yang dimaksud adalah Badan POM belum menerima surat tembusan dari hasil pemeriksaan yang dimaksud.

"Kami juga tidak tahu yang dikaitkan temuan tersebut karena tidak ada tembusan. Tahapan para entitas pemeriksa punya tata cara yang berlaku adil, yang saya tahu dari proses dengan BPKN kami sudah jelaskan terkait Badan POM secara clear dalam satu pertemuan," ungkapnya.

Penny menyebut bahwa pihaknya justru sudah melakukan tugas dengan baik sesuai standar berlaku dan disampaikan secara transparan. Hasil pemeriksaan merupakan suatu solusi yang kemudian direspons oleh terperiksa untuk menghasilkan kesimpulan.

"Itu biasanya kami lakukan sama seperti yang dilakukan Ombudsman. ada proses pemeriksaan, kami menjawab dan ada hasil pemeriksaan yang diminta direspos oleh kita untuk hasilkan suatu kesimpulan. Itu namanya proses pemeriksaan yang berimbang dan bertujuan untuk mencari solusi bagi bangsa ini," pungkasnya.

Sebelumnya BPKN mengeluarkan 8 poin krusial pada kasus GGAPA. Pertama, ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA. Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat.

Ketiga, ketidaktransparan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi, Keempat, tidak adanya protokol khusus penanganan krisis terkait persoaalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA. Kelima belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah.

Keenam, belum adanya pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi. Ketujuh, bahan kimia EG dan DEG merupakan bahan yang termasuk dalam katagori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus. Dan terakhir belum dilibatkanya instansi/otoritas Lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.

Dari termuan tersebut TPF merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo yakni pemerintah dan industry farmasi perlu untuk memberikan santunan/kompensasi serta ganti rugi kepada korban GGAPA yang telah meninggal dunia,masih dirawat, maupun yang masih harus melakukan pengobatan rawat jalan untuk mengembalikan kondisi kesehatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas korban GGAPA;

Pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara menyeluruh terkait pengawasan dan peredaran produk obat-obatan termasuk penggunaan bahan baku pada obat di sektor kefarmasian.

Pemerintah meminta kepolisian untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan pengembangan kasus secara terang benderang. Persoalan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik yang sangat luas, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum, diperlukan penguatan Lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri. (H-1)

Baca Juga

cnet.com

Alodie Berbagi Empat Tips Melindungi Anak dari Gejala Dermatitis Atopik

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 22:41 WIB
Salah satu penyakit yang harus dikhawatirkan orang tua adalah eksim atopik atau dermatitis atopik yang banyak ditemukan pada balita serta...
MI/RM Zen

684 Calon Mahasiswa Baru Sambangi Open House UMN

👤R Muhammad Zen 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 22:30 WIB
Menurut Ketua Pelaksana Open House Gerdy Gunawan, acara kali ini diselenggarakan untuk memberikan informasi lengkap terkait fakultas dan...
Dok. UT

FKIP Universitas Terbuka Adakan PKM Tingkatkan Kompetensi Guru

👤M Iqbal Al Machmudi 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 20:15 WIB
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu tugas Tri Dharma perguruan tinggi seorang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya