Bareskrim Polri Pantau Penjualan Obat Sirop yang Dilarang Badan POM

Tri Subarkah
22/10/2022 13:25
Bareskrim Polri Pantau Penjualan Obat Sirop yang Dilarang Badan POM
Ilustrasi: Apoteker menunjukkan obat sirop untuk anak.(Antara )

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memantau aktivitas pelaku usaha terakit perdagangan obat sirop yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk obat sirop yang mengandung cemaran etilena glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Haloman Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10).

Menurut Krisno, upaya itu dilakukan pihak kepolisian atas kerja sama dengan Badan POM. Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Nurul Azizah menyebut Polri telah meminta para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu proses pemantauan. "Polri siap membantu Kementrian terkait di pusat dan daerah," tandas Nurul.

Diketahui, Kementerian Kesehatan sedang melakukan investigasi kasus GGAPA yang sejauh ini terjadi pada 241 anak di Tanah Air. Dari hasil investigasi, 75% kematian pada anak kemungkinan disebabkan konsumsi obat-obatan yang mengandung EG dan dietilena glikol (DEG). (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya