Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Komisi X DPR Minta Menteri Nadiem Makarim Taati Peraturan

Sri Utami
27/9/2022 10:17
Komisi X DPR Minta Menteri Nadiem Makarim Taati Peraturan
(Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem diminta untuk menuangkan tim bayangan yang dibentuknya untuk regulasi. Sebab sistem tersebut harus memenuhi unsur legalitas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).

"Kalau memang Menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” ujarnya

Hal itu disampaikan Fikri untuk menggali lebih jauh pernyataan Nadiem terkait tim di belakang Menteri yang membuat inovasi teknologi dan disampaikan dalam paparan program pada rapat kerja tersebut.

“Di slide 42 dinyatakan pembelajaran harus didukung oleh teknologi dalam sistem pendidikan, pemerintah perlu tim teknologi yang mumpuni, tim teknologi harus menjadi mitra perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program, dan seterusnya," jelas Fikri.

Baca juga: Anggota DPR : Guru Jadi Ujung Tombak Seluruh Aktivitas Pendidikan

Tim tersebut harus memiliki mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek.

“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapa pun,” imbuh dia.

Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres No.32/2021, dan kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek No. 28/2021 menjelaskan tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah tersebut.

“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan,” tekannya.

Dia juga mengingatkan Nadiem agar berhati-hati karena langkah yang diambil Nadiem saat ini bisa berdampak pada hasil audit kepatuhan dan dugaan kerugian negara.

"Bila nanti diaudit akan salah, karena audit ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya Nadiem telah mengklarifikasi menyoal 400 anggota tim bayangan yang dia ungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.

Dia juga mengklaim pihaknya diapresiasi oleh banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.

Nadiem mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.

"Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," kata Nadiem.

Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.

Nadiem kemudian mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.

Negara-negara lain menurutnya tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbud Ristek, lantaran mereka menerapkan filsafat kemitraan dan gotong royong terhadap vendor sekalipun. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya