Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem diminta untuk menuangkan tim bayangan yang dibentuknya untuk regulasi. Sebab sistem tersebut harus memenuhi unsur legalitas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).
"Kalau memang Menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” ujarnya
Hal itu disampaikan Fikri untuk menggali lebih jauh pernyataan Nadiem terkait tim di belakang Menteri yang membuat inovasi teknologi dan disampaikan dalam paparan program pada rapat kerja tersebut.
“Di slide 42 dinyatakan pembelajaran harus didukung oleh teknologi dalam sistem pendidikan, pemerintah perlu tim teknologi yang mumpuni, tim teknologi harus menjadi mitra perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program, dan seterusnya," jelas Fikri.
Baca juga: Anggota DPR : Guru Jadi Ujung Tombak Seluruh Aktivitas Pendidikan
Tim tersebut harus memiliki mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek.
“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapa pun,” imbuh dia.
Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres No.32/2021, dan kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek No. 28/2021 menjelaskan tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah tersebut.
“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan,” tekannya.
Dia juga mengingatkan Nadiem agar berhati-hati karena langkah yang diambil Nadiem saat ini bisa berdampak pada hasil audit kepatuhan dan dugaan kerugian negara.
"Bila nanti diaudit akan salah, karena audit ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya Nadiem telah mengklarifikasi menyoal 400 anggota tim bayangan yang dia ungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.
Dia juga mengklaim pihaknya diapresiasi oleh banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.
Nadiem mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.
"Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," kata Nadiem.
Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.
Nadiem kemudian mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.
Negara-negara lain menurutnya tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbud Ristek, lantaran mereka menerapkan filsafat kemitraan dan gotong royong terhadap vendor sekalipun. (Sru/OL-09)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved