Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak kemarin (18/7/2022). Diharapkan Perpres ini mampu mengoptimalkan penghapusan kekerasan seksual pada anak di tengah masyarakat.
"Harapannya tentu dengan Perpres ini upaya penghapusan kekerasan terhadap anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi, Selasa (19/7). Optimalisasi ini tentunya harus didukung oleh kementerian dan lembaga terkait. Selain itu peran masyarakat juga perlu bahu membahu menghapus kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat terutama kekerasan seksual pada anak.
"Bisa lebih dioptimalkan melalui kerja bersama 16 kementerian lembaga (K/L) seperti penanggungjawab yang didukung oleh K/L terkait dalam mencegah dan menangani kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak," ujarnya.
Berdasarkan kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat total 49.141 kasus dengan total jumlah korban 54.366 anak selama Tahun 2016-2020. Per 2020 jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 10.770 kasus dengan perbandingan 7.565 anak perempuan dan 3.205 anak laki-laki. Pada 2Ol9 dan 2O2O korban kekerasan mengalami penurunan dari 11.587 anak menjadi lO.77O anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
"Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Senin (18/7).
Penandatanganan ini sebagai cerminan bahwa presiden memiliki perhatian atas kasus kekerasan seksual pada anak. Terutama kasus terakhir yang terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik, namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri.(H-1)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved