Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Perpres 101/2022 Diharapkan Optimal Hapus Kekerasan Seksual pada Anak

M.Iqbal Al Machmudi
19/7/2022 11:25
Perpres 101/2022 Diharapkan Optimal Hapus Kekerasan Seksual pada Anak
AKSI ANTI KEKERASAN SEKSUAL: Aktivis mendesak pemerintah meneguhkan sikap untuk memerangi aksi kekerasan seksual di masyarakat.(ANTARA/ Ampelsa)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak kemarin (18/7/2022). Diharapkan Perpres ini mampu mengoptimalkan penghapusan kekerasan seksual pada anak di tengah masyarakat.

"Harapannya tentu dengan Perpres ini upaya penghapusan kekerasan terhadap anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi, Selasa (19/7). Optimalisasi ini tentunya harus didukung oleh kementerian dan lembaga terkait. Selain itu peran masyarakat juga perlu bahu membahu menghapus kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat terutama kekerasan seksual pada anak.

"Bisa lebih dioptimalkan melalui kerja bersama 16 kementerian lembaga (K/L) seperti penanggungjawab yang didukung oleh K/L terkait dalam mencegah dan menangani kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak," ujarnya.

Berdasarkan kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat total 49.141 kasus dengan total jumlah korban 54.366 anak selama Tahun 2016-2020. Per 2020 jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 10.770 kasus dengan perbandingan 7.565 anak perempuan dan 3.205 anak laki-laki. Pada 2Ol9 dan 2O2O korban kekerasan mengalami penurunan dari 11.587 anak menjadi lO.77O anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

"Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Senin (18/7).

Penandatanganan ini sebagai cerminan bahwa presiden memiliki perhatian atas kasus kekerasan seksual pada anak. Terutama kasus terakhir yang terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik, namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya