Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPJS Watch: Tak Perlu Ada Kenaikan Iuran

Dinda Shabrina
07/7/2022 07:00
BPJS Watch: Tak Perlu Ada Kenaikan Iuran
Warga memperlihatkan kartu Indonesia sehat dari BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (5/7/2022).(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS kesehatan. Meski telah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk melakukan tinjauan iuran setiap dua tahun sekali, Timboel menyampaikan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarkat yang masih sulit.

Timboel juga memaparkan bahwa pemerintah masih memiliki aset bersih sebanyak 38 triliun yang dapat digunakan untuk membiayai JKN (Jaminan Kesehatan Nasiona) ke rumah sakit selama lima bulan ke depan.

“Jadi kalau dibilang naik sekarang, mungkin nggak perlu naik. Karena cakupan dananya masih kuat. Seperti asset bersih tadi Rp38 triliun, artinya kan mereka bisa membiayai JKN ini lima bulan. Artinya apa? Kalaupun hari ini kalau tidak ada iuran yang masuk, dia masih bisa membayarkan sampai ke RS dan kapitasi itu lima bulan ke depan. Walaupun regulasinya mengatakan maksimal dua tahun (ditinjau), tidak juga harus dipaksakan naik, karena kondisi ekonomi masyarakat kita,” kata Timboel kepada Media Indonesia, Rabu (6/7).

Baca juga: Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Tambah 3 Guru Besar

Baca juga: Update 6 Juli: 55,3% Kasus Harian Covid-19 Disumbang DKI Jakarta

Memaksimalkan kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), menurut Timboel bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan iuran daripada harus menaikkan tarif iuran.

“Bagaimana dimaksimalkan pekerja-pekerja penerima upah ini menjadi peserta BPJS kesehatan, sehingga pendapatan iuran dari peserta BPU (bukan penerima upah) swasta meningkat. Kalau kita lihat paling tinggi pendapatan iuran kita dari PBI, Rp46 triliun. Harusnya itu dari PBI itu swasta, karena jumlahnya sudah 49 juta kalau BPS bilang di akhir 2021. Kedua, upah minimum naik secara nominal, ketiga, mereka bayar upah kan rutin. Sehingga iuran itu bisa dipastikan terbayar rutin,” jelas Timboel.

Masalah banyaknya tunggakan dari peserta BPU, menurut Timboel tidak bisa terus ditunggu. Pemerintah harus mencari cara agar tunggakan itu tidak terus jadi utang yang menggunung. Ia menyarankan agar pemerintah dapat menerapkan relaksasi pembayaran utang iuran.

“Dari peserta BPU yang menunggak, saya sih coba usul ada relaksasi pembayaran utang ini. Misalnya seperti tax amnesty. Kalau sekarang anda mau bayar, diskon 50 persen. Jadi relaksasi pembayaran iuran tunggakan ini menurut saya potensi untuk meningkatkan pendapatan iuran. Daripada kita biarin terus tetap masih tetap potensi, yang nggak real menjadi pendapatan, coba mendukung pekerja dan masyarakat untuk menjadi peserta aktif kembali. Karena dia bayar iuran,” terang Timboel.

Baca juga: Jelang Haji Akbar, Ini Imbauan untuk Jemaah Indonesia

“Kedua, menjadikan tunggakan-tunggakan ini pendapatan real. Daripada kita nungguin nombok trilun nggak datang-datang, lebih baik Rp8 triliun atau Rp9 triliun real masuk sebagai pendapatan. Jadi saling membantu. Satu mendukung pendapatan iuran dari tunggakan ini, kedua masyarakat kita akhirnya banyak yang terlayani lagi. Walaupun sekarang masih sehat, kita kan berharap mereka gotong royong,” tambah dia.

Timboel juga mengkritisi masih buruknya pelayanan yang diberikan rumah sakit bagi peserta BPJS. Keluhan seperti rumitnya prosedur pendaftaran, lamanya antre di administrasi dan ruang poli dinilai masih perlu diperbaiki.

“Kita mau naikkan iuran, tapi pelayanan masih begitu. Ada juga kasus nih, oknum rumah sakit, orang belum layak pulang disuruh pulang. berkali-kali saya mendengar, apa betul pasien hanya ditanggung selama tiga hari rawat inap? Apa betul pasien hanya ditanggung selama empat hari? Saya bilang itu nggak betul. Selagi dia dinyatakan belum sembuh, belum layak pulang, ya nggak boleh pulang. Itu masih banyak sekali terjadi,” tutur dia.

Timboel berharap pihak BPJS dapat mengevaluasi serta dapat memberikan sanksi kepada mitra mereka, dalam hal ini rumah sakit yang melakukan pelanggaran. Ia meminta agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk peserta BPJS.

“Orang BPJS harus menghubungi pihak rumah sakit. Kasus mertua saya saja begitu di Medan. Mertua saya disuruh pulang padahal belum layak pulang. Orang belum sadar disuruh pulang. Akhirnya kita adukan ke BPJS, dan pihak BPJS sana menghubungi rumah sakit. Kembali persoalannya bahwa kitapun harus bisa melaporkan kejadian ini ke BPJS kesehatan,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya