Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASIONAL Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M memasuki hari ke-33. Saat ini, merupakan H-2 jelang puncak pelaksanaan ibadah haji 2022.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa wukuf yang merupakan puncak rangkaian ibadah haji, berlangsung pada Jumat (8/7) mendatang.
Plh Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pemerintah melalui petugas haji, baik petugas kloter, hingga PPIH Arab Saudi, berupaya menyiapkan hal terkait operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Menag Sebut Keberhasilan Pelayanan Haji buah Kerja Bersama
"Agar jemaah memperhatikan jadwal pergerakan ke Arafah. Hal ini penting agar seluruh jemaah dapat sampai di Arafah sesuai jadwal yang telah ditentukan," jelas Wawan dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
"Kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor, agar benar-benar memberikan penjelasan terkait jadwal pergerakan masing-masing kloter," sambung Wawan.
Wawan juga mengingatkan jemaah untuk membawa barang bawaan secukupnya. Seperti, pakaian, alat mandi, perlengkapan ibadah, serta obat-obatan. Sementara, barang-barang lain cukup dititipkan di tempat tinggal jemaah, melalui petugas sektor masing-masing.
"Jemaah harus memahami hal-hal yang dilarang selama berihram. Ini penting, agar pelaksanaan rangkaian ibadah jemaah sesuai ketentuan dalam manasik. Segera bertanya dan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah di kloter masing-masing," tutur Wawan.
Baca juga: Meski Cuaca Panas, Jemaah Haji Dilarang Membasahi Masker
Wawan juga mengimbau jemaah menjauhkan diri dari perilaku, tindakan dan ucapan yang dapat mengurangi, menghilangkan pahala, bahkan membatalkan ihram. Hingga saat ini, jemaah haji yang sakit tercatat 120 orang.
Rinciannya, 96 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 24 orang dirawat di RSAS. Jemaah wafat bertambah satu orang, atas nama Nursiah Darsiah Simpin, sehingga total jemaah wafat mencapai 22 orang.
"Kondisi cuaca di Makkah dan sekitarnya rata-rata suhu tertinggi 39 derajat Celcius. Kami mengimbau jemaah haji untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, jangan menunggu haus untuk minum, tidak memaksakan untuk selalu shalat di Masjidil Haram," tutupnya.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6) hingga Sabtu (1/7) pekan depan.
RATUSAN pendaftar haji di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, membatalkan pendaftarannya untuk berhaji dan memilih beralih ke ibadah umrah.
Penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jemaah Haji mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jemaah haji Indonesia yang berangkat tahun ini sebanyak 99.886 orang. Para jemaah terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.668 orang dan haji khusus sebanyak 7.218 orang.
Iran menggunakan semua kekuatan untuk mengamankan pembebasan salah satu warga negaranya yang ditangkap di Arab Saudi selama haji bulan lalu.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved