Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK guru dan tenaga kependidikan honorer di daerah ingin memperbaiki nasibnya dengan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK). Harapan itu muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjanjikan pengangkatan 1 juta honorer pada tahun 2021 lalu.
Namun, janji manis itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Ternyata, banyak kendala yang harus dihadapi di lapangan dan bahkan hingga kini semakin tidak jelas kemana arah kebijakan itu.
"Saya kira ini anti klimaks dari komitmen pengangkatan Guru PPPK ini," ujar anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal dalam Raker Komisi X bersama Mendikbud-Ristek, Kamis (2/6).
Menurut politikus PKS itu, masalah Guru PPPK dimulai perencanaan yang tidak matang. Pemerintah menargetkan 1 juta honorer yang diangkat tetapi formasi yang diajukan daerah hanya separuhnya. Hal ini tentu karena adanya keraguan daerah akan beban gaji, meski sudah ditekankan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa gaji PPPK ditanggung APBN.
"Dari 1 juta, 500 yang dites mungkin baru setengah yang dinyatakan lulus. Yang lulus enam bulan kemudian digaji untuk satu tahun masa kerjanya," cetusnya.
Mustafa menerangkan berdasarkan keluhan honorer di dapilnya, banyak yang belum menerima SK. Setelah dinyatakan lulus, mereka menunggu hingga hampir 6 bulan untuk mendapatkan SK. Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa SK yang diterbitkan hanya untuk kontrak kerja selama setahun.
Baca juga : Naik 9,68%, Pagu Indikatif Kemendikbud-Ristek 2023 Capai Rp80,157 Triliun
"Memang nasib guru kita masih jauh dari kemegahan infrastruktur yang dibangun sekarang ini," kata dia.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengungkapkan, guru honorer menjadi beban politik. Sebagai negara yang tergabung dalam G20 dengan ekonomi yang terus berkembang, justru tidak serius memperhatikan nasib honorer.
"Ironisnya kita masih punya karyawan atau pegawai yang gajinya masih sangat tidak manusiawi, yaitu tenaga-tenaga honorer," kata dia.
Menurut Zainuddin kendala pengangkatan honorer bukan sekadar masalah keuangan. Lebih dari itu, Indonesia belum punya skala prioritas yang benar-benar terarah pada peningkatan SDM.
"Kalau bisa penambahan anggaran ini bisa menyelesaikan perencanaan mas Menteri tempo hari yang sudah terlanjur ngomong 2021 akan kita angkat 1 juta guru honorer menjadi ASN," tandasnya. (OL-7)
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved