Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HARI Kebangkitan Nasional atau Harkitnas yang diperingati setiap 20 Mei menjadi momentum untuk mengingat kembali sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan, penderitaan dan penindasan.
Di Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar merefleksikan terkait perjuangan bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman serta perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindari dari ancaman kejahatan seksual.
Ia menyebut perjuangan itu tentunya perlu dilengkapi dengan regulasi, salah satunya dengan UU TPKS yang saat ini sudah bisa digunakan untuk menangani berbagai jenis kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong Peningkatan Daya Saing UKM Lewat Sertifikasi Halal
“Harapannya tentu seluruh penanganan kekerasan terhadap anak, itu bisa menggunakan UU 12 tahun 2022 dengan mengacu juga kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya di UU 12 tahun 2022 itu menegaskan ada 10 jenis Tindak pidana yang harus merujuk ke peraturan yang ada,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Jum’at (20/5).
Nahar juga mengharapkan kelengkapan regulasi ini bisa menjadi alat untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan, yaitu memerdekan perempuan, laki-laki, anak tanpa memandang gender apapun termasuk kaum disabilitas untuk memperoleh perlindungan dan keamanan.
“Semoga dengan kelengkapan regulasi ini kita berharap, kita bisa bangkit lebih baik lagi untuk memastikan upaya pencegahan, penanganan, dan perlidnungan serta proses pemulihan pada korban dan anak-anak yang memerlukan perlindungan sosial,” tandasnya. (H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved