Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hari Kebangkitan Nasional Momentum Wujudkan Lingkungan Aman dari Kejahatan Seksual

Dinda Shabrina
20/5/2022 19:25
Hari Kebangkitan Nasional Momentum Wujudkan Lingkungan Aman dari Kejahatan Seksual
Pengesahan UU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (12/4/2022).(ANTARA/GALIH PRADIPTA )

HARI Kebangkitan Nasional atau Harkitnas yang diperingati setiap 20 Mei menjadi momentum untuk mengingat kembali sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan, penderitaan dan penindasan.

Di Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar merefleksikan terkait perjuangan bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman serta perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindari dari ancaman kejahatan seksual.

Ia menyebut perjuangan itu tentunya perlu dilengkapi dengan regulasi, salah satunya dengan UU TPKS yang saat ini sudah bisa digunakan untuk menangani berbagai jenis kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Kemenko PMK Dorong Peningkatan Daya Saing UKM Lewat Sertifikasi Halal

“Harapannya tentu seluruh penanganan kekerasan terhadap anak, itu bisa menggunakan UU 12 tahun 2022 dengan mengacu juga kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya di UU 12 tahun 2022 itu menegaskan ada 10 jenis Tindak pidana yang harus merujuk ke peraturan yang ada,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Jum’at (20/5).

Nahar juga mengharapkan kelengkapan regulasi ini bisa menjadi alat untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan, yaitu memerdekan perempuan, laki-laki, anak tanpa memandang gender apapun termasuk kaum disabilitas untuk memperoleh perlindungan dan keamanan.

“Semoga dengan kelengkapan regulasi ini kita berharap, kita bisa bangkit lebih baik lagi untuk memastikan upaya pencegahan, penanganan, dan perlidnungan serta proses pemulihan pada korban dan anak-anak yang memerlukan perlindungan sosial,” tandasnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya