Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HARI Kebangkitan Nasional atau Harkitnas yang diperingati setiap 20 Mei menjadi momentum untuk mengingat kembali sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan, penderitaan dan penindasan.
Di Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar merefleksikan terkait perjuangan bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman serta perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindari dari ancaman kejahatan seksual.
Ia menyebut perjuangan itu tentunya perlu dilengkapi dengan regulasi, salah satunya dengan UU TPKS yang saat ini sudah bisa digunakan untuk menangani berbagai jenis kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong Peningkatan Daya Saing UKM Lewat Sertifikasi Halal
“Harapannya tentu seluruh penanganan kekerasan terhadap anak, itu bisa menggunakan UU 12 tahun 2022 dengan mengacu juga kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya di UU 12 tahun 2022 itu menegaskan ada 10 jenis Tindak pidana yang harus merujuk ke peraturan yang ada,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Jum’at (20/5).
Nahar juga mengharapkan kelengkapan regulasi ini bisa menjadi alat untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan, yaitu memerdekan perempuan, laki-laki, anak tanpa memandang gender apapun termasuk kaum disabilitas untuk memperoleh perlindungan dan keamanan.
“Semoga dengan kelengkapan regulasi ini kita berharap, kita bisa bangkit lebih baik lagi untuk memastikan upaya pencegahan, penanganan, dan perlidnungan serta proses pemulihan pada korban dan anak-anak yang memerlukan perlindungan sosial,” tandasnya. (H-3)
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
MA diminta menjatuhkan putusan kasasi pada terdakwa pemerkosa dua anak di Cibinong yang divonis bebas
Mahasiswa mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
"Saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel menangkap S, 45, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel, menuai apresiasi.
“Jika terbukti benar (adanya pelecehan seksual), kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe."
Namun, Kementerian PPPA menekankan bahwa pada dasarnyUU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali ketentuan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan.
Dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini .
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.
SEJAK Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved