Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selain Ancaman Penjara, Penculik 10 Anak Bisa Dikenakan Alat Pendeteksi Elektronik

M Iqbal Al Machmudi
16/5/2022 22:25
Selain Ancaman Penjara, Penculik 10 Anak Bisa Dikenakan Alat Pendeteksi Elektronik
PENCULIK ANAK DITANGKAP(MI/Dede)

ASISTEN Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan Sitinjak meminta agar penculik 10 anak dihukum seberat-beratnya.

"Harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya," katanya dalam keterangan resminya.

Ia membeberkan, pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif, yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, imbuh Robert, korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku, pengumuman identitas terdakwa dan rehabilitasi, dan dapat dikenai pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Karena korbannya lebih dari satu anak," katanya.

Sebagaimana diketahui, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, hingga Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA.

Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker.

Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.

Robert mengaku dirinya bersama tim pemerintah langsung melakukan pengecekan kasus tersebut dan menyatakan, pelaku penculikan adalah seorang residivis, tetapi bukan eks narapidana terorisme seperti pengakuan pelaku.

"Penculik sempat mengaku-ngaku kepada polisi sebagai eks narapidana terorisme. Tapi setelah dilakukan pengecekan oleh Densus 88 dan BNPT, pengakuan itu tidak terbukti. Tidak benar pelaku eks narapidana terorisme. Yang benar, pelaku pernah menjadi terpidana pencurian HP dan pelaku pembakaran rumah almarhum Ustad Jefri Al Buchori," kata Robert.

Robert mengemukakan tim turun untuk melakukan pemantauan terhadap korban anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan.

Saat ini, tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban diketahui cukup stabil namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya