Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat. Seperti, ayah anak, ibu, keluarga atau wali yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak.
“Kami turut prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan orang terdekat korban, seperti ayahnya sendiri," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni dalam keterangan resmi, Sabtu (14/5).
"Hal ini menggambarkan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak. Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, atau wali bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak,” imbuhnya.
Baca juga: Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
Menurut Erni, pandemi covid-19 menjadi sebab dari rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Dia menyoroti banyak orang tua yang tidak siap mengasuh dan mendampingi anak di rumah. Sehingga, banyak dari mereka stress atau emosi dan melampiaskannya pada anak.
“Hal ini mengakibatkan perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan melalui penegasan disiplin terhadap anak dengan cara membentak, berteriak, memukul dan memarahi. Bahkan, ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri,” jelas Erni.
Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini pada 2021, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Selain itu, data SNPHAR Tahun 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Begitu juga 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun.
Baca juga: Puan Maharani: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
Menanggapi hal tersebut, Erni berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar. Sehingga, mampu menghasilkan anak yang kuat dan tangguh. Untuk tumbuh dan berkembang tidak hanya secara fisik, namun juga spiritual, mental, moral dan sosial.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa negara secara tegas menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mulai dari mencabut kuasa asuh anak, sampai hukuman penjara maupun denda. Pihaknya menginginkan orang tua tidak mengabaikan hak anaknya sendiri. Apalagi melakukan kejahatan terhadap anak.(OL-11)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved