Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Facebook dan Instagram Jadi Platform Populer Pasarkan Rokok Elektrik

Faustinus Nua
30/3/2022 13:18
Facebook dan Instagram Jadi Platform Populer Pasarkan Rokok Elektrik
Ilustrasi Penjual menata rokok elektrik di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

INDONESIA berada di urutan empat besar dunia yang masyarakatnya banyak menggunakan internet yakni lebih dari 170 juta orang. Peluang ini nampaknya dimanfaatkan betul oleh industri tembakau guna menarik anak-anak muda Indonesia dengan rokok konvensional dan rokok elektrik. Jalan ini semakin lapang oleh lemahnya regulasi tentang pengendalian tembakau di Indonesia.

Laporan penelitian yang dilakukan oleh Vital Strategies, sebuah organisasi kesehatan masyarakat global, bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap fakta bahwa iklan dan promosi rokok elektrik penuh tipuan dan trik untuk menghindari regulasi nasional. Promosi rokok elektrik merajalela di berbagai platform media sosial dan menyasar generasi muda.

“Rokok elektrik dipasarkan secara eksplisit sebagai produk yang diasosiasikan dengan gaya hidup baru anak muda yang keren. Bahkan dikatakan lebih aman dari rokok padahal jelas-jelas berbahaya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers, Rabu (30/3).

"Ini bertabrakan secara diametral dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur," imbuhnya.

Baca juga: Regulasi Rokok Elektronik Penting untuk Lindungi Konsumen

Laporan penelitian bertajuk ‘Vape Tricks di Indonesia: Jerat Rokok Elektrik di Media Sosial pada Anak Muda’ diluncurkan dalam rangkaian peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi terkait pemasaran rokok elektrik terutama yang dilakukan secara online.

"Dalam laporan ini termuat fakta bahwa Instagram dan Facebook adalah platform favorit untuk pemasaran rokok elektrik di Indonesia," ucap Associate Director Vital Strategies untuk wilayah Asia Tenggara Enrico Aditjondro.

"Laporan ini merupakan hasil pantauan Vital Strategies terhadap pemasaran online Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) yang telah mengidentifikasi peningkatan tren pemasaran tembakau secara daring di Indonesia, India dan Meksiko,” imbuhnya.

Generasi muda menghabiskan banyak waktu di media sosial, dan di sana mereka dibombardir oleh pesan pemasaran rokok elektrik. Penelitian Vape Tricks di Indonesia melaporkan lebih dari dua pertiga pesan pemasaran rokok di sosial media berasal dari produk rokok elektrik mencapai 68%.

Instagram menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk pemasaran rokok elektrik. Tercatat, 58% dengan konten yang dirancang untuk mengarahkan konsumen muda potensial ke portal toko daring.

Hasil analisis data TERM selama periode 13 Agustus hingga 15 Desember 2021 kedapatan kebijakan mandiri perusahaan teknologi Meta untuk melarang pemasaran produk nikotin di platform Facebook dan Instagram sama sekali tidak berhasil. Masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan media sosial tidak menjadi gerbang utama yang mengantarkan anak muda ke dalam jeratan rokok.

Hasil penelitian juga menunjukkan enam dari tujuh merk rokok elektrik yang dipasarkan lewat media sosial adalah produk impor. Perusahaan rokok elektrik menggambarkan produk mereka sebagai alat penunjang gaya hidup dengan pesan-pesan yang berpotensi menipu, termasuk mencitrakan produk sebagai alat canggih yang harus dimiliki (60%), mencitrakan produk sebagai alat hiburan (13% unggahan); mencitrakan produk sebagai produk glamor/mewah (8%), dan mengunggah video yang berisi instruksi pemakaian produk (8%).

Sebagai salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia, dengan lebih dari dua pertiga pria dewasa dan 19% anak muda (13-15 tahun) mengonsumsi rokok serta ditunjang dengan lemahnya regulasi. Hal ini membuat Indonesia menjadi ceruk empuk bagi industri rokok elektrik, yang pangsanya naik secara pasti sejak tahun 2015.

Vape dan rokok elektrik masuk dalam kategori Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) dan digolongkan sebagai alat yang dioperasikan secara elektronik untuk memanaskan cairan berisi nikotin. World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional, telah menyatakan rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan.

Adapun, laporan Vape Tricks di Indonesia dibuat berdasarkan data yang dikumpulkan melalui Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM). Sistem pemantauan media digital itu digunakan untuk memantau pemasaran tembakau secara daring melalui analisis sistematis terhadap berita dan artikel daring, unggahan, dan percakapan di media sosial.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya