Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyampaikan pernyataan bersama terkait isu madrasah yang akan dihapus atau dihilangkan dari revisi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keduanya menegaskan bahwa bahwa madrasah akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun pun di benak kami," ujar Nadiem dalam pernyataan bersama yang diunggah di akun Instagram resmi Kemendikbud-Ristek @kemendikbud-ri, Selasa (29/3).
Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di UU sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kemendikbud-Ristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kemenag terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat tersebut juga dibawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
Baca juga : Perlu Peta Jalan Pendidikan Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan
Adapun, 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar-daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Yaqut menambahkan komunikasi dan koordinasi kedua kementerian sangat erat. Sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini terus diperkuat.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," jelas Yaqut.
Menag pun yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Selain itu kualitas sistem pendidikan juga akan semakin membaik di masa depan.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang tengah dirancang Kemendikbud-Ristek menuai polemik. Dalam draft sementara, RUU yang akan menggabungkan 3 UU itu diketahui tidak mencantumkan madrasah, sehingga banyak pihak menolaknya. (OL-7)
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan melakukan penolakan pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Namma Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasua dugaan korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Pemeriksaan lanjutan ini penting. Fiona diharapkan memberikan keterangan baru kepada penyidik, yang bisa dikaitkan dengan barang bukti yang sudah disita dalam kasus ini.
Kejagung memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Jumat (13/6) untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Indra mengatakan, pertanyaan penyidik kepada Ibrahim hampir serupa dengan pemeriksaan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved