Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyampaikan pernyataan bersama terkait isu madrasah yang akan dihapus atau dihilangkan dari revisi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keduanya menegaskan bahwa bahwa madrasah akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun pun di benak kami," ujar Nadiem dalam pernyataan bersama yang diunggah di akun Instagram resmi Kemendikbud-Ristek @kemendikbud-ri, Selasa (29/3).
Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di UU sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kemendikbud-Ristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kemenag terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat tersebut juga dibawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
Baca juga : Perlu Peta Jalan Pendidikan Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan
Adapun, 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar-daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Yaqut menambahkan komunikasi dan koordinasi kedua kementerian sangat erat. Sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini terus diperkuat.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," jelas Yaqut.
Menag pun yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Selain itu kualitas sistem pendidikan juga akan semakin membaik di masa depan.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang tengah dirancang Kemendikbud-Ristek menuai polemik. Dalam draft sementara, RUU yang akan menggabungkan 3 UU itu diketahui tidak mencantumkan madrasah, sehingga banyak pihak menolaknya. (OL-7)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved