Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemendikbud-Ristek Kembali Dorong Sekolah Terapkan PTM

Faustinus Nua
24/3/2022 18:06
Kemendikbud-Ristek Kembali Dorong Sekolah Terapkan PTM
Guru memberi arahan kepada seorang siswi saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022).(ANTARA/RENO ESNIR )

SEIRING dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat pun semakin dilonggarkan. Di sektor pendidikan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah banyak diterapkan sekolah meski masih tetap harus mengikuti arahan SKB 4 Menteri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Suharti menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pelaksanaan PTM di satuan pendidikan. Dengan mengikuti arahan pemerintah sesuai perkembangan situasi covid-19 di daerah, upaya pemulihan pendidikan perlu digalakkan lewat kembali ke PTM.

"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," kata Suharti dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri. Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM yang aman kepada orang tua/wali peserta didik. Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Baca juga: Jakarta Terapkan PTM 100% Usai Masa Ujian Sekolah

PTM disesuaikan dengan kondisi pandemi di daerah. Semuanya diatur terkait kuota PTM baik yang 100% atau pun 50% siswa.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.

“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup Suharti.(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya