Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEIRING dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat pun semakin dilonggarkan. Di sektor pendidikan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah banyak diterapkan sekolah meski masih tetap harus mengikuti arahan SKB 4 Menteri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Suharti menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pelaksanaan PTM di satuan pendidikan. Dengan mengikuti arahan pemerintah sesuai perkembangan situasi covid-19 di daerah, upaya pemulihan pendidikan perlu digalakkan lewat kembali ke PTM.
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," kata Suharti dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri. Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM yang aman kepada orang tua/wali peserta didik. Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Baca juga: Jakarta Terapkan PTM 100% Usai Masa Ujian Sekolah
PTM disesuaikan dengan kondisi pandemi di daerah. Semuanya diatur terkait kuota PTM baik yang 100% atau pun 50% siswa.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup Suharti.(A-2)
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Dialog kebijakan antara Australia dan Indonesia merupakan langkah penting menuju pembangunan kemitraan yang lebih dinamis dan saling menguntungkan.
Aspek demografis ialah wilayah kajian yang kompleks karena di dalamnya kita berhadapan dengan jumlah, persebaran, dan perpindahan penduduk.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved