Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPAI : Psikolog Perlu Ada Di Tiap Daerah

Mohamad Farhan Zhuhri
31/1/2022 10:06
KPAI : Psikolog Perlu Ada Di Tiap Daerah
Aksi Gerakan Ibu Mencari Keadilan berunjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

PENANGANAN kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang kerap terjadi saat ini banyak terhambat pada persoalan pendampingan untuk para korban. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI), Retno Listyarti mengatakan fasilitas dan sumber daya manusia untuk pelayanan psikologi di daerah kerap terbatas.

“Kalau di suatu daerah tak ada psikolog, biasanya akan ditangani pekerja sosial dari dinas sosial,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (30/1)

Menurutnya, saat kasus kekerasan dilaporkan ke kepolisian, maka korban wajib didampingi orangtua dan psikolog. Selanjutnya, psikolog/pekerja sosial akan melalukan asesemen terlebih dahulu pada si korban

Baca jugaBMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan Indonesia

Baca jugaRaker FKIP se Indonesia di UNS Sepakati Guru Harus Kuat Literasi

“Hasil asesemen akan menunjukkan seberapa pendampingan atau rehabilitasi psikologi akan dilakukan. Kalau kekerasan seksual, biasanya panjang dan lama rehab psikologinya,” jelasnya.

Ia berharap di setiap daerah memiliki rumah aman dan sdm di bidang layanan psikolog, “Ya ada psikolog di semua daerah, sementara psikolog adanya di kota kota,” ungkap Retno.

Terpisah, Pengamat Sosial Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, saat ini modus kekerasan seksual semakin meluas dan bervariasi. dirinya menjelaskan, dengan adanya media sosial (medsos) dan interkasi digital tanpa batas, medsos sangat efektif untuk memancing korban kekerasan seksual baru.

“Bahkan menjadi media yang mendorong netizen semakin berani untuk menabrak norma-norma asusila,” ungkapnnya saat dihubungi.

Selain itu dirinya juga menyangkan ketika kasus sudah dibawa ke penegak hukum, kemampuan aparatur penegak hukum yang masih lemah dan masih dibayangi budaya patriarki yang sangat kuat.

“Korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi misalnya, masih saja tidak dipahami trauma psikologisnya, meskipun sudah ada unit PPA, tetap saja tidak efektif dalam memberikan layanan pengaduan berperspektif korban traumatik seperti korban kekerasan seksual,” jelas pengamat sosial dari Univeritas Indonesia tersebut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya