Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk tidak memindahkan guru yang sudah dinyatakan lulus ASN PPPK dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada kekurangan guru di sekolah swasta dan tersingkirnya honorer di sekolah negeri.
"Ini dua kerugian besar dan masalah baru yang akan terjadi pascadiumumkan seleksi PPPK tahun 2021," ujar Wasekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir kepada Media Indonesia, Senin (10/1).
Menurut Dudung, bila kebijakan tersebut diterapkan maka sangat jelas seleksi PPPK merugikan sekolah swasta. Mengingat, sebelum mengikuti seleksi para guru tersebut sudah dibina oleh pihak swasta atau yayasan. Artinya, kualitas guru yang sudah lama dikembangkan sekolah swasta dengan mudah ditarik pemerintah lewat skema seleksi PPPK.
"Ini sangat jelas dan dipastikan merugikan sekolah swasta dengan diterimanya guru guru swasta di seleksi PPPK. Karena swasta akan kehilangan guru-guru terbaiknya yang selama ini sudah dibina dan dikembangkan oleh oleh lembaga atau yayasan yang didirikan oleh masyarakat," jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, belum memberikan kontribusi pembinaan yang cukup bagi guru guru honorer di sekolah negeri. Dan guru-guru honorer yang di sekolah negeri lambat laun akan tergeser oleh guru-guru dari sekolah swasta yang dinyatakan lulus PPPK.
Baca juga : PTM Penuh Digelar, Bus Sekolah Kembali Beroperasi di Banyumas
Seleksi PPPK tidak sekadar memperbaiki kesejahteraan guru-guru yang selama ini menjadi PR bersama. Lebih dari itu, PPPK seyogyanya bisa medongkrak kualitas pendidikan lewat peran guru, khususnya di sekolah-sekolah swasta.
"Kami berharap guru guru di sekolah swasta tetap melaksanakan tugas di sekolah swasta dengan mendapatkan tugas negara dari pemerintah untuk mengajar di sekolah swasta berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jadi guru-guru honorer di sekolah negeri tetap ada harapan perubahan status," kata Dudung.
Dia menyebut, sejatinya memang PPPK itu digulirkan untuk menyelesaikan guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun karena tidak bisa ikut tes seleksi CPNS. Tetapi yang terjadi terbuka untuk umum termasuk guru yang mengajar di sekolah swasta, tidak ada syarat melampirkan surat dari pimpinan sekolah atau yayasan.
"Mohon seleksi PPPK di tahun 2021 harus dievaluasi bersama," tandasnya. (OL-7)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji PPPK masuk dalam dokumen RPJMD
Penegasan ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved