Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DALAM catatan sejarah, Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan, pejuang pendidikan, dan pejuang bagi keluarga. Ironisnya, data menunjukkan bahwa perempuan rentan mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Keresahan itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Ia mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Namun, berdasarkan data, adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus
Dengan diterbitkannya Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) PPKS, Nadiem berharap instrumen ini dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Peningkatan kasus kekerasan dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/12).
Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. Kemendikbud-Ristek menyusun dan mengesahkan aturan itu sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan. "Dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," imbuhnya.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbud-Ristek. Perlu diciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.
Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan.
Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27% dari aduan terjadi di universitas. “Pada tahun 2015 sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus,” kata dia. (H-2)
Ia berhasil menjadi trainer perempuan pertama di PT Cipta Kridatama (CK), salah satu anak usaha PT ABM Investama Tbk yang bergerak di bidang mining contractor.
Setiap langkah mereka sarat makna, setiap perjalanan adalah bagian dari cerita besar yang mereka ciptakan sendiri.
Program Pejuang Dua Merah diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak perempuan untuk terus berjuang dengan semangat dan keyakinan, serta menemukan kekuatan dalam kebersamaan.
Melalui pembiayaan ultra mikro PNM Mekaar yang dipadukan dengan berbagai pelatihan, para ibu tidak hanya mendapat akses modal, tetapi juga keterampilan hidup.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan dan pendampingan yang telah mereka jalani selama enam kali pertemuan dalam Program Glorious Golo Mori.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved