Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mendikbud-Ristek : Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Faustinus Nua
12/12/2021 16:10
Mendikbud-Ristek : Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Seruan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di kampus UGM, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.(Antara)

DALAM catatan sejarah, Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan, pejuang pendidikan, dan pejuang bagi keluarga. Ironisnya, data menunjukkan bahwa perempuan rentan mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Keresahan itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Ia mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Namun, berdasarkan data, adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus

Dengan diterbitkannya Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) PPKS, Nadiem berharap instrumen ini dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Peningkatan kasus kekerasan dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/12).

Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. Kemendikbud-Ristek menyusun dan mengesahkan aturan itu sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan. "Dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," imbuhnya.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbud-Ristek. Perlu diciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan.

Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27% dari aduan terjadi di universitas. “Pada tahun 2015 sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus,” kata dia. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya