Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemenag Cairkan Insentif 44 Ribu guru PAI nonPNS Sebesar Rp66 M

Humaniora
18/11/2021 08:35
Kemenag Cairkan Insentif 44 Ribu guru PAI nonPNS Sebesar Rp66 M
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 kepada pelajar Madrasah Al Husna Waziyadah di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021)(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-pegawai negeri sipil (PNS) dengan total anggaran sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru.

"Bantuan insentif bagi guru PAI non-PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/11)

Yaqut mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non-PNS di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Ia berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI nonPNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca juga: Kesembuhan Covid-19 Bertambah Capai 4.099.857 Orang

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non-PNS pada jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa (SLB) di semua tingkatan.

"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," kata dia.

Menurutnya, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI non-PNS seperti guru PAI non-PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, terdata dalam SIAGA per Maret 2021, bukan penerima tunjangan profesi guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memasuki usia pensiun, dan lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," kata dia. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya