Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pendekatan multilateral untuk melibatkan banyak negara dalam agenda perubahan iklim. Keterlibatan banyak negara dinilai mampu menghadirkan kebijakan ekonomi dan keuangan, serta transisi hijau yang adil dan terjangkau.
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan tahunan Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Aksi Iklim yang merupakan rangkaian Pertemuan Tahunan Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional 2021.
"Koalisi berperan penting dan nyata karena memfasilitasi komunikasi, pembagian pengalaman antaranggota termasuk dalam pertemuan ini," ujar Sri Mulyani dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10).
Baca juga: Sebanyak 64 Juta Orang di Indonesia Tak Punya Akses Cuci Tangan
Koalisi mengakui pentingnya aksi iklim yang berarti dan perlunya perubahan sistemik dalam kebijakan ekonomi dan keuangan. Perubahan iklim merupakan ancaman bagi umat manusia. Mengarusutamakan perubahan iklim ke dalam kebijakan akan menyelamatkan dan mendorong pertumbuhan yang lebih baik dan berkualitas.
Kebijakan untuk mendukung transisi yang adil dan terjangkau sangat penting agar aksi iklim dapat berdampak nyata pada pertumbuhan yang berkelanjutan, stabilitas keuangan dan fiskal, peningkatkan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan.
Untuk negara berkembang, transisi itu dapat mendorong keberhasilan pembangunan. Perspektif tersebut tercermin dalam program kerja yang dilaksanakan oleh tiap negara anggota Koalisi Menkeu yang mengacu pada enam Prinsip Helsinki yang menjadi prinsip Koalisi, yaitu menyelaraskan kebijakan dengan Persetujuan Paris; berbagi pengalaman dan keahlian; mempromosikan nilai ekonomi karbon; mengarusutamakan iklim dengan kebijakan ekonomi; memobilisasi pembiayaan iklim; dan terlibat dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC).
Salah satu penerapan Prinsip Helsinki, terkait pengarusutamaan iklim dengan kebijakan ekonomi ialah penandaan anggaran iklim. Saat ini, terdapat 19 pemerintah nasional dan subnasional yang telah mengembangkan metodologi penandaan anggaran iklim di dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia telah memulai penandaan anggaran sejak tahun 2016 di tingkat nasional dan telah mulai menerapkan penandaan anggaran di 11 pemerintah daerah.
Selain penandanaan anggaran, upaya yang dilakukan oleh banyak negara dalam memerangi perubahan iklim ialah melalui inisiatif keuangan berkelanjutan. Saat ini, terdapat 185 inisiatif keuangan berkelanjutan di seluruh dunia. Di samping itu, komunitas global seperti G20, juga telah membuat kemajuan dengan membentuk Kelompok Kerja Keuangan Berkelanjutan G20, di mana peta jalan Keuangan Berkelanjutan disusun tahun ini dan diskusi terkait isu ini akan dibawa dalam Presidensi Indonesia 2022.
Baca juga: Pemerintah dan TNI AD Wajib Berperan Aktif Menangkal Hoaks
Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam mencapai keuangan berkelanjutan di dunia, karena saat ini hanya ada sepertiga dari 185 inisiatif keuangan berkelanjutan yang menggunakan metodologi akuntabel. Sehingga kepatuhan dampak iklim secara nyata belum dapat diukur secara akurat.
Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dan pendekatan multilateral agar setiap upaya penanganan perubahan iklim di dunia dapat optimal. Penguatan kapasitas seperti alat pengukuran, metodologi dan akuntabilitas membutuhkan upaya kolektif agar upaya yang telah dilakukan membawa dampak yang lebih besar.
Upaya lain yang dilakukan dalam penanganan iklim yaitu penerapan pajak karbon. Saat ini, terdapat 64 instrumen harga karbon yang telah berjalan dan tiga dijadwalkan untuk diimplementasikan.
Di Indonesia sendiri, pemerintah baru saja menetapkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengenalkan pajak karbon. Implementasi pajak karbon mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara yang memiliki skema pajak karbon di dunia. Pajak karbon ini juga merupakan bukti komitmen Indonesia yang semakin serius dalam menangani risiko perubahan iklim.
Penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya untuk mendorong transisi hijau dan mencapai komitmen penurunan emisi Indonesia yang tertuang dalam dokumen NDC pada Persetujuan Paris tahun 2016. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri (business as usual) dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Selain itu, komitmen untuk mendorong transisi hijau juga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Indonesia juga telah memiliki roadmap untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Penerapan pajak karbon Indonesia mengedepankan prinsip adil dan terjangkau dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat dalam penerapan pajak karbon, dengan melihat momentum pemulihan ekonomi pascapandemi. Implementasi pajak karbon akan dilakukan pada 1 April 2022 di sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax.
Selain pajak karbon, upaya lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam melakukan transisi hijau yaitu pemberian insentif pajak untuk sektor energi terbarukan, subsidi bagi sektor energi dan transportasi yang lebih ramah lingkungan, dan penandaan anggaran.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah Indonesia melakukan skema pembiayaan inovatif seperti menerbitkan Green Sukuk yang telah ada sejak 2018. Di samping itu, untuk memperoleh akses pendanaan internasional, Indonesia bekerjasama dengan Green Climate Fund dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Untuk menarik lebih banyak pembiayaan swasta atau non-APBN, Indonesia tengah mengembangkan kerangka keuangan berkelanjutan (sustainable finance) berupa taksonomi hijau di tingkat nasional.
Dalam pertemuan tersebut, negara-negara anggota Koalisi juga mengesahkan Pernyataan Bersama Menteri dan Laporan Tahunan 2021. Para Menkeu melalui pernyataan bersama berharap agar anggota Koalisi dapat bekerja sama dengan mitra kelembagaan dan pemangku kepentingan untuk lebih memahami tantangan teknis dan politik dalam menerapkan Prinsip Helsinki. Para Menkeu juga akan berkontribusi pada COP26 pada November 2021.
Selain melakukan diskusi, Koalisi juga menyambut lima negara anggota baru yaitu, Estonia, Hungaria, Peru, Slovakia, dan Ukraina yang bergabung dalam Koalisi sejak Pertemuan Tingkat Menteri pada April 2021. Saat ini, terdapat 65 negara anggota Koalisi yang mewakili wilayah geografis dengan tingkat perkembangan ekonomi yang berbeda. Secara kolektif, negara anggota Koalisi menyumbang sekitar 39% dari emisi gas rumah kaca global dan 63% dari PDB global (berdasarkan data 2018). (H-3)
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved