Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terima Aduan 19 Ribu Guru Honorer, PGRI Desak Perbaikan Sistem Rekrutmen PPPK

Faustinus Nua
24/9/2021 15:45
Terima Aduan 19 Ribu Guru Honorer, PGRI Desak Perbaikan Sistem Rekrutmen PPPK
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I/2021 untuk pendidik dan tenaga kependidikan dinilai tidak berkeadilan.(Antara)

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerima sekitar 19.752 aduan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I/2021 untuk pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan banyaknya aduan, hal itu menunjukan perlunya evaluasi dan perbaikan sistem rekrutmen. Lantas PGRI meminta pemerintah untuk meninjau ulang pelaksaan seleksi yang dinilai tidak adil.

"Meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan," tulis PGRI dalam pernyataan sikapnya, Jumat (24/9).  

PGRI mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dunia pendidikan Indonesia dalam keadaan gawat darurat kekurangan guru. Kebijakan moratorium guru PNS telah berlangsung puluhan tahun, dan selama itu pula pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah diisi dengan pengabdian para guru honorer.

Penyelesaian pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan merupakan prioritas, terutama mengangkat tenaga honorer untuk menjadi ASN sebagai bentuk kehadiran negara terkait perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan para guru. Penerimaan ASN melalui jalur PPPK khusus guru adalah untuk mengakomodir penyelesaian masalah guru honorer kategori dua di atas usia 35 tahun dengan pengabdian yang cukup lama dan hingga kini belum terselesaikan prosesnya.

"Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja. Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka," tambah PGRI.

Selain itu, PGRI juga meminta meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis. Hal itu terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Pemerintah perlu memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes. Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building).

"Rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK," tulis PGRI.

PGRI pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya