Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar

Atalya Puspa
22/9/2021 10:46
PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar
Ilustrasi putusan majelis hakim(MI/Barry F)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG). Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan (karhutla) di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat. PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp238,6 miliar.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera, kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

“KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi tas perusahaan-perushaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, mengungkapkan.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet)”.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-keras kerasnya. (OL-13)

Baca Juga: Jumlah Hotspot Kalbar Meningkat, KLHK Lakukan Teknologi ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya