Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggaran DAU Rp19,4 Triliun Dinilai Cukup untuk Gaji Guru PPPK

Faustinus Nua
20/9/2021 19:01
Anggaran DAU Rp19,4 Triliun Dinilai Cukup untuk Gaji Guru PPPK
Sebanyak 1.319 Guru ikut Seleksi PPPK perebutkan 106 kursi di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggar Kamis (16/9/2021)(MI/Servantinus)

PEMERINTAH memastikan bahwa anggaran gaji guru PPPK telah masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah. Anggaran itu sebesar Rp19,4 triliun dinilai cukup untuk memenuhi biaya gaji guru PPPK, sehingga daerah tidak perlu khawatir kekurangan anggaran.

"Itu sudah dikalkulasi oleh Kemenkeu terkait ketercukupannya," ungkap Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud-Ristek Praptono kepada Media Indonesia, Senin (20/9).

Baca juga: PeduliLindungi Diakses 50 Juta Kali per Hari

Menurutnya, gaji guru PPPK tetap ditanggung pemerintah pusat lantaran PPPK merupakan bagian dari ASN. Formasi PPPK diajukan daerah sesuai kebutuhan guru dan diangkat oleh pemerintah pusat setelah melakukan seleksi.

"Iya karena ASN, (setara) Golongan III A masa kerja 0 tahun," jelasnya terkait gaji dan tunjangan yang dapat diperoleh PPPK.

Kemendikbud-Ristek menyayangkan bahwa masih ada daerah yang tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk membantu para guru honorer. Sejumlah daerah masih khawatir terkait gaji tersebut." Memang diberikan kesempatan untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya