Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Nilai kelulusan atau passing grade pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 menunjukkan ketidakpekaan Kemendikbud-Ristek pada ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdikan hidupnya puluhan tahun.
"Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tak lolos karena passing grade-nya tinggi adalah bagian dari ketidakpekaan terhadap nasib ratusan ribu guru PAI yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status jelas," kata Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi saat dihubungi, Minggu (19/9).
Mahnan menyebut beredar di media sosial bahwa bagaimana para guru PAI honorer berjuang untuk mengabdi di berbagai pelosok negeri, tapi ketika ada secercah harapan mereka terbentur aturan tingginya passing grade.
Baca juga: Pakar Klimatologi UGM: Dua Jenis Mitigasi Hadapi Hujan Lebat
"Juga ketakadilan bagi guru PAI honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta yang mendapatkan kesempatan ketiga setelah guru dari negeri selesai tes," ucapnya.
Kemendikbud-Ristek memasang nilai kelulusan atau passing grade pada PPPK 2021 hingga 65 persen. Pada PPPK tahun lalu passing grade hanya 50 persen.
Mahnan mengatakan banyak afirmasi Serdik Guru PAI yang nilai tambahnya 100 persen tidak tertera di akun SSC-ASN. Hal ini patut dipertanyakan ke Kemendikbud-Ristek.
Sebab jika nilai afirmasi Serdik PAI tidak tercantum di akun SSC ASN peserta tes PPPK, akan merugikan Guru PAI. AGPAII meminta agar semua data afirmasi Serdik Guru PAI tercantum di akun SSC-ASN dan dihitung nilai afirmasi tambahan.
"Passing Grade Teknis untuk Guru Agama di angka 325, dan PKN 330 merupakan passing grade tertinggi dibandingkan mapel lain/guru kelas," ujarnya.
"Hal ini sesuatu yang tidak adil. Permintaan kami passing grade disamakan untuk semua mata pelajaran, dan untuk mata pelajaran Agama diturunkan passing grade teknisnya," pungkasnya. (H-3)
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Panduan terbaru 2026 mengenai aturan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pahami batasan hukum, risiko privasi, dan tips pendampingan orang tua.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved