Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gaji Guru PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Faustinus Nua
18/9/2021 14:49
Gaji Guru PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

DIREKTUR Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Praptono mengungkapkan bahwa honor atau gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) PPPK ditannggung pemerintah pusat. Lantas, tidak ada daerah yang harus khwatir terkait honor tersebut dalam mengajukan formasi PPPK.

"Honor sudah masuk ke dana yang ditransfer ke daerah. Dananya dari APBN sesuai yang disampaikan Kemenkeu dan Kemendikbudristek," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (18/9).

Hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para guru honorer yang yang sudah berkontribusi besar, namun masalah kesejateraan mereka belum teratasi. Pemerintah membuka peluang kepada guru-guru lewat rekrutmen PPPK dengan gaji dan insentif yang setara guru PNS.

Baca juga: Kampus Merdeka, Indonesia Siap Berkolaborasi dengan 100 Kampus Top Tiongkok

Meski demikian, kebutuhan formasi guru PPPK harus diajukan daerah sesuai kebutuhannya. Dan yang sayangkan masih ada daerah yang tidak memanfaatkan peluang tersebut.

"Sosialisasi dan koordinasi sudah dilakukan dan daerah menyesal juga kenapa tidak mengajukan saat itu. Mereka tidak bisa mengusulkan formasi saat itu karena sudah lewat dan akan diakomodasi di waktu pengajuan formasi yang akan datang," terang Praptono.

Untuk saat ini, seleksi guru PPPK tahap pertama sudah dilakukan sejak Senin (13/9). Para peserta sudah mengikuti tes yang akan dievaluasi terkait hasil proses dan pelaksanaannya.

"Untuk kelulusan nanti ditentukan oleh panitia nasional. Kami belum dapat datanya," tutup Praptono.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya