Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Praptono mengungkapkan bahwa honor atau gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) PPPK ditannggung pemerintah pusat. Lantas, tidak ada daerah yang harus khwatir terkait honor tersebut dalam mengajukan formasi PPPK.
"Honor sudah masuk ke dana yang ditransfer ke daerah. Dananya dari APBN sesuai yang disampaikan Kemenkeu dan Kemendikbudristek," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (18/9).
Hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para guru honorer yang yang sudah berkontribusi besar, namun masalah kesejateraan mereka belum teratasi. Pemerintah membuka peluang kepada guru-guru lewat rekrutmen PPPK dengan gaji dan insentif yang setara guru PNS.
Baca juga: Kampus Merdeka, Indonesia Siap Berkolaborasi dengan 100 Kampus Top Tiongkok
Meski demikian, kebutuhan formasi guru PPPK harus diajukan daerah sesuai kebutuhannya. Dan yang sayangkan masih ada daerah yang tidak memanfaatkan peluang tersebut.
"Sosialisasi dan koordinasi sudah dilakukan dan daerah menyesal juga kenapa tidak mengajukan saat itu. Mereka tidak bisa mengusulkan formasi saat itu karena sudah lewat dan akan diakomodasi di waktu pengajuan formasi yang akan datang," terang Praptono.
Untuk saat ini, seleksi guru PPPK tahap pertama sudah dilakukan sejak Senin (13/9). Para peserta sudah mengikuti tes yang akan dievaluasi terkait hasil proses dan pelaksanaannya.
"Untuk kelulusan nanti ditentukan oleh panitia nasional. Kami belum dapat datanya," tutup Praptono.(OL-4)
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved