Selasa 07 September 2021, 18:19 WIB

Pembunuhan Munir 7 September Ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Dhika Kusuma Winata | Humaniora
Pembunuhan Munir 7 September Ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

DOK MI.
Ilustrasi.

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Penetapan itu berdasarkan hari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

"Hari kematian Saudara Munir kita jadikan Hari Perlindungan Pembela HAM dengan pertimbangan bahwa saudara Munir seorang pejuang yang sangat teguh dengan pendiriannya memperjuangkan HAM dari semua aspek," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Selasa (7/9). Komnas HAM menilai pembunuhan Munir 7 September sebagai peristiwa penting bagi perjuangan HAM dan demokrasi Indonesia. 

Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.

Ahmad Taufan mengatakan sosok Munir merepresentasikan hampir seluruh dimensi HAM yang diperjuangkannya semasa hidup mulai dari kebebasan berekspresi dan berpendapat hingga persoalan kekerasan di Papua dan Aceh. Munir juga dianggap sebagai pejuang HAM yang terbukti teguh dan konsisten.

Baca juga: Mesir Adili Aktivis HAM Terkemuka terkait Hoaks Pemilu

"Dia (Munir) seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM tanpa mengurangi penghormatan kita kepada pejuang-pejuang HAM lain seperti Marsinah (aktivis buruh), Udin (jurnalis) aktivis lingkungan di Kalimantan, Jafar Siddiq Hamzah seorang tokoh pejuang HAM dari Aceh, dan ada juga dari Papua beberapa nama. Seluruhnya kita hormati," katanya.

Bersamaan dengan itu, Komnas HAM juga menerbitkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang perlindungan pembela HAM. SNP dikeluarkan sebagai petunjuk bagi semua pihak terutama penegak hukum agar dalam setiap kebijakan dan tindakan berlandaskan prinsip-prinsip HAM.

SNP disusun agar semua pihak memiliki pemahaman dan standar yang sama mengenai perlindungan HAM. Dengan SNP, Komnas berharap orang-orang yang membela HAM terlindungi dan tidak mendapat perlakuan diskriminasi.

Baca juga: Masyarakat Sipil Pesimistis Rezim Jokowi Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

"Kami melihat selama ini tindakan terhadap para pembela HAM sedemikian masif serangan yang terjadi sehingga ini menjadi catatan penting kita untuk mengingatkan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah. (OL-14)

Baca Juga

Ist

Pelajar SD di Jakarta Dapat Literasi Tentang Media Televisi dan Media Sosial 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:25 WIB
Literasi yang diikuti pelajar sekolah dasar ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan membaca, dan edukasi tentang pemanfaatan konten di...
dok.ist

Masuki Ramadan, GGN Gelar Tata Cara Shalat Tarawih di Mojokerto

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:26 WIB
SUKARELAWAN Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Gus-Gus Nusantara (GGN) Jawa Timur kembali melakukan kegiatan positif untuk...
Ist

Pyridam Farma Turut Edukasi Masyarakat tentang Obat Sirop yang Aman

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:14 WIB
BPOM telah menegaskan bahwa obat sirop sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya