Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Penetapan itu berdasarkan hari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
"Hari kematian Saudara Munir kita jadikan Hari Perlindungan Pembela HAM dengan pertimbangan bahwa saudara Munir seorang pejuang yang sangat teguh dengan pendiriannya memperjuangkan HAM dari semua aspek," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Selasa (7/9). Komnas HAM menilai pembunuhan Munir 7 September sebagai peristiwa penting bagi perjuangan HAM dan demokrasi Indonesia.
Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
Ahmad Taufan mengatakan sosok Munir merepresentasikan hampir seluruh dimensi HAM yang diperjuangkannya semasa hidup mulai dari kebebasan berekspresi dan berpendapat hingga persoalan kekerasan di Papua dan Aceh. Munir juga dianggap sebagai pejuang HAM yang terbukti teguh dan konsisten.
Baca juga: Mesir Adili Aktivis HAM Terkemuka terkait Hoaks Pemilu
"Dia (Munir) seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM tanpa mengurangi penghormatan kita kepada pejuang-pejuang HAM lain seperti Marsinah (aktivis buruh), Udin (jurnalis) aktivis lingkungan di Kalimantan, Jafar Siddiq Hamzah seorang tokoh pejuang HAM dari Aceh, dan ada juga dari Papua beberapa nama. Seluruhnya kita hormati," katanya.
Bersamaan dengan itu, Komnas HAM juga menerbitkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang perlindungan pembela HAM. SNP dikeluarkan sebagai petunjuk bagi semua pihak terutama penegak hukum agar dalam setiap kebijakan dan tindakan berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
SNP disusun agar semua pihak memiliki pemahaman dan standar yang sama mengenai perlindungan HAM. Dengan SNP, Komnas berharap orang-orang yang membela HAM terlindungi dan tidak mendapat perlakuan diskriminasi.
Baca juga: Masyarakat Sipil Pesimistis Rezim Jokowi Ungkap Dalang Pembunuhan Munir
"Kami melihat selama ini tindakan terhadap para pembela HAM sedemikian masif serangan yang terjadi sehingga ini menjadi catatan penting kita untuk mengingatkan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah. (OL-14)
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved