Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BUSANA Bali yang dikenakan Ketua DPR RI Puan Maharani pada sidang Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2021, 16 Agustus 2021 lalu merupakan bentuk apresiasi kepada Bali, provinsi yang paling cepat mencapai target vaksinasi. Cakupan vaksinasi di Pulau Dewata tersebut kini di atas 90 persen.
Hal itu diungkapkan pengajar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi. "Makna busana Puan itu mengajak masyarakat Indonesia untuk mau divaksinasi dan mempercepat vaksinasi seperti di Bali,” kata Ari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/8).
Ari mengatakan, vaksinasi oleh pemerintah adalah salah satu hal yang terus diawasi Puan sebagai pimpinan DPR yang mempunyai fungsi check and balance. "Kita tahu selama ini Puan memang concern dengan ketersediaan vaksin, pemerataan vaksin, bahkan mendorong adanya vaksin untuk anak di bawah 12 tahun,” ujar Ari.
Ari menilai, busana dengan sentuhan Bali yang elegan ini adalah simbol optimisme bagi kebangkitan wisata, budaya, dan ekonomi Pulau Dewata setelah mencapai target vaksinasi. "Puan ingin menyampaikan bahwa setelah semua daerah mencapai target vaksinasi dan herd immunity, kita optimistis roda ekonomi yang mensejahterakan rakyat bisa berjalan lagi. Tidak cuma di Bali, tapi semua penjuru negeri," kata Ari.
Sementara itu, pakar busana Bali, Anak Agung Ngurah Anom Mayun K Tenaya mengatakan pakaian yang dikenakan Puan pada sidang paripurna DPR RI tampak indah dan anggun. Menurutnya, busana yang dikenakan politisi PDIP itu sebenarnya itu bukan Payas Agung, karena pakaian adat Bali itu hanya boleh dikenakan saat pelaksanaan Upacara Manusa Yadnya Utama oleh kalangan tertentu.
"Yang dipakai Puan adalah busana modifikasi madya. Hasil modifikasi rias Bali, bukan pakaian adat," ujarnya.
Lebih jauh, akademisi Prodi Fashion dari Institut Seni Indonesia Denpasar itu menjelaskan, keberadaan pakaian Bali sangat erat kaitannya dengan budaya tata cara upacara di Pulau Dewata. "Punahnya kain-kain asli Bali akibat dari budaya masyarakat sendiri seperti penyederhanaan upacara, yang biasanya menggunakan kain-kain sakral, akhirnya ditiadakan," papar Mayun. (RO/OL-15)
Prakiraan cuaca BMKG menyebut hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Bali.
Berdasarkan analisis BBMKG Denpasar, monsun Asia diprakirakan masih akan memberikan pengaruh kuat disertai dengan terbentuknya pola pertemuan angin
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved