Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali Setiap Dua Pekan

Atalya Puspa
10/8/2021 19:34
Pemerintah Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali Setiap Dua Pekan
Petugas berjaga dalam operasi yustisi PPKM level 4 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(Antara)

PERPANJANGAN kebijakan PPKM juga diterapkan untuk wilayah luar Jawa-Bali. Untuk di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan PPKM level 4, 3 dan 2 yang berlaku selama dua pekan, yakni pada 10-23 Agustus 2021. 

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan laju penyebaran covid-19. Mengingat, kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah luas. Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali tak terlepas dari peningkatan kasus aktif covid-19, tingkat kematian, jumlah testing dan populasi penduduk. 

Baca juga: Hingga Akhir 2021, Indonesia Akan Datangkan 240 Juta Dosis Vaksin Covid-19

“Keputusan berlanjutnya PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan. Beberapa waktu lalu, Presiden juga menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Johnny menyebut kontribusi kasus aktif covid-19 di luar Jawa-Bali sekitar 46,5% dari total kasus aktif nasional. Sementara itu, wilayah Jawa-Bali berkontribusi 53,5% dari total kasus aktif. Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi covid-19, yang akan menerapkan PPKM level 4. 

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Nasional Naik Menjadi 84,14%

Kemudian, PPKM level 3 berlaku di 302 kabupaten/kota dan PPKM level 2 berlaku di 39 kabupaten/lota. “Pemerintah terus berupaya mengendalikan pandemi di Indonesia. Penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar. Mengingat, keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan Jawa-Bali," jelas Johnny. 

"Sinergi berbagai pihak harus tetap diperkuat. Termasuk, peran serta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Begitu juga perluasan cakupan vaksinasi, serta peningkatan 3T, yang menjadi pilar utama pengendalian pandemi covid-19,” imbuhnya.

Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, lanjut dia, acuan lebih lengkap tercantum dalam Instruksi Mendagri, yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021. Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya