Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Data Vaksinasi Covid-19 Kini Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Indriyani Astuti
06/8/2021 16:35
Data Vaksinasi Covid-19 Kini Terintegrasi dengan Data Dukcapil
Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin covid-19 kepada warga di Surabaya, Jawa Timur.(Antara)

DATA program vaksinasi covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi, kini sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Adapun data kependudukan yang dimasukkan untuk keperluan vaksinasi covid-19, akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu dengan data Dukcapil.

"Kemarin belum ada validasi dan verifikasi dengan data Dukcapil," ungkap Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8).

Baca juga: Kemenkes Pastikan Warga Belum Punya NIK Tetap Bisa Divaksin

Sebelum melakukan vaksinasi, NIK calon penerima vaksin dimasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi, yang dikelola Kementerian Kominfo untuk pendataan. Setelah NIK dimasukkan, dengan persetujuan pemilik NIK, melalui data Dukcapil dilakukan proses validasi dan verifikasi. 

Apabila data yang dimasukkan benar, data tersebut baru bisa terbaca oleh sistem. Sehingga, kesalahan dalam pengisian data, atau penyalahgunaan NIK sebagai salah satu data untuk vaksinasi, dapat diminimalkan. 

"Dukcapil itu tidak memberikan data, tetapi memberikan hak akses verifikasi data. Kapan data dapat diambil oleh lembaga? Ketika penduduk memberikan persetujuannya," imbuh Zudan.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan data sasaran vaksinasi dan validasi melalui satu sistem, yakni aplikasi PeduliLindungi. Vaksinasi covid-19 dilakukan Kemenkes atau dinas kesehatan terhadap warga yang datanya sudah terekam di aplikais tersebut.

Baca juga: Satgas: Masih ada 50 Kabupaten/ Kota yang Sumbang Kasus Aktif Tinggi

Setelah vaksinasi selesai, akan diterbitkan sertifikasi vaksin covid-19 yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Misalnya, syarat perjalanan ke luar kota. Kemenkes pun membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, jika mengalami masalah data vaksinasi covid-19.

"Ada call center apabila ada kesalahan, kesulitan dan masalah. Masyarakat bisa menghubungi 119 extention 9," jelas Oscar.

Zudan kembali menambahkan, bahwa warga yang belum memiliki NIK, dapat melapor ke dinas kesehatan atau dinas dukcapil setempat. Sehingga, NIK dapat diterbitkan dan kemudian bisa mendaftar sebagai penerima vaksin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya