Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkes Pastikan Warga Belum Punya NIK Tetap Bisa Divaksin

Ferdian Ananda Majni
04/8/2021 16:32
Kemenkes Pastikan Warga Belum Punya NIK Tetap Bisa Divaksin
Seorang pelajar disuntik vaksin covid-19 di wilayah Serang, Banten.(Antara)

PEMERINTAH mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksin covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan memutuskan warga yang belum mempunyai NIK tetap dapat mengikuti vaksinasi.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi covid-19. Itu memuat nama dan alamat, serta data NIK.

Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Ahli Gizi Sebut Pasien yang Sedang Isoman Wajib Konsumsi Makanan Berkalori Tinggi

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, Rabu (4/8).

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan instansi daerah terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Seperti, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, PMKS, hingga masyarakat yang belum memiliki NIK.

Baca juga: BOR RS Menurun, Sandiaga: Ada Titik Terang Pembukaan Wisata

Pelayanan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Dalam hal ini, pelayanan di satu lokasi yang disepakati. Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Adapun kebutuhan vaksin covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya