Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah lewat revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan Bimbel dimana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan," kata mantan Wali Kota Banda Aceh dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Menurutnya, penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Baca juga : Keselamatan Siswa Jadi Pertimbangan Memulai Sekolah Tatap Muka
"Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta," sebutnya.
Illiza menegaskan, rencana pemerintah itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyrakat sangat memprihatinkan," pungkasnya. (OL-7)
JELANG batas waktu pelaporan 31 Maret 2026, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terlihat meningkat.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
UI menegaskan dominasinya di tingkat nasional sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan utama di Asia Tenggara dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026.
Pengarusutamaan gender memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam proses pembangunan.
Universitas Bakti Tunas Husada (BTH) mempercepat langkah internasionalisasi kampus melalui penguatan mutu akademik dan perluasan kerja sama lintas negara.
PENERBITAN SKB 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan.
IDUL Fitri baru saja kita rayakan. Selama sebulan, kita berlatih menahan diri dan mempertajam empati.
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved