PPN Pendidikan Dinilai Beratkan Lembaga Pendidikan dan Orangtua

Ferdian Ananda Mani
11/6/2021 20:12
PPN Pendidikan Dinilai Beratkan Lembaga Pendidikan dan Orangtua
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'adudin Djamal(Antara/Zabur Karuru)

RENCANA pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah lewat revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan Bimbel dimana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan," kata mantan Wali Kota Banda Aceh dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Menurutnya, penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta.

Baca juga : Keselamatan Siswa Jadi Pertimbangan Memulai Sekolah Tatap Muka

"Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta," sebutnya.

Illiza menegaskan, rencana pemerintah itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyrakat sangat memprihatinkan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya