Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini dalam kondisi aman.
"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," ujar Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6).
Lebih lanjut, Anggito menjelaskan dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada perbankan syariah. Serta, dikelola dengan prinsip syariah yang aman.
Baca juga: Keselamatan, Faktor Utama Pembatalan Jemaah Haji Indonesia
Dirinya mengungkapkan pada 2020, sebanyak 196.965 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Adapun dana terkumpul, baik setoran awal maupun setoran lunas, mencapai Rp7,05 triliun.
Kemudian, jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan sebanyak 15.084 orang. Sehingga, terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$120,67 juta.
Baca juga: Batal Lagi, Calon Jemaah Haji Menerima Secara Lapang Dada
Pada 2021, terdapat 569 jemaah atau 0,29% yang menarik setoran dana haji. Lalu, haji khusus yang menarik setoran dana haji sekitar 162 jemaah.
"Jadi 1% jemaah yang membatalkan. Terima kasih yang sudah mempercayakan kepada Kementerian Agama dan kami untuk mengelola dana tersebut," imbuh Anggito.
Memperkuat pernyataan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa dana jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH pada 2020 dalam keadaan aman. "Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," tegas Yaqut.(OL-11)
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
PEMERINTAH menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun ini seiring meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah untuk memastikan keselamatan jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sinergi ini memastikan dana umat kembali kepada umat dalam bentuk infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved