Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaksanaan haji tahun ini bagi jemaah haji Indonesia resmi dibatalkan. Kementerian Agama telah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini melalui surat keputusan Menteri Agama No.660 tahun 2021.
"Kami pemerintah melalui Kemenag RI, menerbitkan keputusan Agama RI No. 660 tahun 2021, tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 masehi," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, pada konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, (3/6).
Menurutnya, salah satu faktor tidak berangkatnya jamaah haji Indonesia masih tingginya kasus pandemi covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Baca juga: Indonesia Batal Berangkatkan Jamaah Haji 2021
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ungkapnya.
Melalui surat keputusan ini juga, secara tegas menepis isu bahwa pembatalan pemberangkatan haji Indonesia dikarenakan alasan vaksin yang belum disetujui WHO, melainkan dikarenakan alasan keselamatan jemaah haji di tahun ini.
Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Baca juga: Kemampuan Mengatasi Perubahan Harus Dimiliki Calon Pekerja
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.
Turut hadir dalam konferensi Pers, Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan hingga kini pihak pemerintah Arab Saudi belum secara resmi memberikan keputusan, oleh karenanya langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keselamatan. Selain itu dirinya mengapresiasi keputusan Kementerian Agama yang hingga kini melakukan lobi hingga persiapan matang dari dalam negeri.
"Tahun lalu, diumumkan 10 hari setelah idul fitri, tahun ini Kemenag dan DPR pantau sampai detik detik terkahir masih menunggu keputusan, dan sudah sejauh ini tidak memungkinkan lagi diberenagkatkan di tengah belum ada kepastiannya dari Saudi Arabia," ungkapnya.
Ditemuinya usai konferensi pers, Plt Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh, Khoirizi mengatakan alasan utama Kementerian Agama adalah perimbangan keselamatan. Dalam rangka pemenuhan keselamatan itu pula menjadi dasar pemerintah tidak memberangkatkan haji.
Dan yang kedua, dikarenakan hingga kini masih belum ada statement dari pemerintah Arab Saudi dan waktu yang sempit hingga hari pelaksanaan. Dirinya menegaskan, keputusan pemerintah hari ini sudah clear, dan tidak bisa lagi menunggu seandainya pemerintah Arab Saudi membuka perizinan masuk tanah suci.
"Waktu kita sudah sempit, hingga kini belum adanya keputusan dari Pemerintah Arab, sudah tidak terkejar sudah 45 hari lagi, hari ini pemerintah sudah mengambil keputusan dan tidak bisa berandai lagi," ujarnya usai konfrensi Pers mengenai pembatalan pelaksanaan haji. (H-3)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Tugas utama KBIHU bukan mengurus layanan teknis seperti hotel, katering, atau transportasi, melainkan fokus pada aspek substansial ibadah.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini,
PERJALANAN haji merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat dengan hikmah dan pelajaran hidup. Seperti presenter dan desainer Ivan Gunawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved