Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Amankan 2 WNA India yang Buron Terkait Mafia Karantina

Rahmatul Fajri
29/4/2021 15:47
Polisi Amankan 2 WNA India yang Buron Terkait Mafia Karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) mengungkap praktik mafia karantina covid-19(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

POLISI kembali mengamankan dua warga negara India SM dan VI yang sempat buron setelah lolos dari karantina saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus mafia karantina, Rabu (28/4) kemarin. Polisi sebelumnya menangkap lima WNA asal India dan empat WNI. Sedangkan, dua WN India lainnya masih buron.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dua warga negara India yang buron tersebut telah diamankan. Ia mengatakan salah satu WN India diamankan di kediaman keluarganya di Jakarta. Lalu, satu WN India lainnya telah kembali ke tempat karantina, Hotel Holiday Inn, Jakarta Barat.

"Satu diamankan di kediaman keluarganya. Satu ternyata di Hotel Holiday Inn baru masuk dia. Setelah dia tahu akan dikejar, tadi malam atau kemarin masuk ke Holiday Inn," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Yusri mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk mendalami lebih lanjut keterangan para tersangka WN India yang saat ini berada di Hotel Holiday Inn. Para tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca juga:  Jokowi Minta Kepala Daerah Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19

"Ini kita sedang berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah dilakukan isolasi selama 14 hari baru boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak, karena keseluruhan ini kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi," kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri mengatakan keempat WNI membantu warga negara India setelah menjalani pemeriksaan di Keimigrasian dan Satgas Covid-19 dengan menyiapkan kendaraan menuju rumah atau apartemen yang dituju, bukan ke hotel tempat menjalani karantina.

Ia mengatakan ke depannya perlu ada perbaikan, lantaran salah satu tersangka berinisial S merupakan pensiunan dari Disparekraf DKI Jakarta. S memiliki kartu pas yang membuatnya bebas keluar-masuk di bandara.

"Inilah yang kemudian terjadi kebocoran. Mudah-mudahan nanti ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya