Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa," kata Jubir vaksinasi Covud-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya Senin (5/4)
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa. Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. dr. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.
"Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi," ucapnya.
Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
"Untuk vaksinasi, kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan," pungkasnya. (OL-3)
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Suasana lingkungan yang kondusif hanya bisa tercipta jika terdapat hubungan harmonis antar pemeluk agama.
Jika kondisi tidak mereda dan terjadi gejala berat yang ditandai dengan nyeri ulu hati sangat hebat disertai muntah atau sesak napas, maka sebaiknya jangan memaksakan diri berpuasa.
puasa tidak hanya membawa spirit ilahiah, melainkan juga memiliki konstruksi nilai dan orientasi insaniyah.
Rasa lapar saat puasa berkaitan erat dengan komposisi menu sahur.
Saat berbuka adalah puncak kebahagiaan setelah seharian menahan lapar dan haus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved