Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA perkawinan anak yang marak terjadi merupakan pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia. Tak hanya melanggar hukum, perkawinan di usia dini juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang berdampak pada masa depan bangsa.
Ketua Jaman Perempuan Indonesia, Purnama Sitompul mengatakan, kasus perkawinan anak di Indonesia masih terjadi secara masif. Hal itu terbukti ketika Indonesia dinyatakan menduduki peringkat 2 tertinggi untuk kasus perkawinan anak.
"Semakin prihatin lagi keika dana kependudukan PBB mengatakan dari 5 anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia sudah kawin dan Indonesia ternyata menduduki peringkat 8 perkawinan anak terbesar di dunia," ungkapnya dalam webinar Perkawinan Anak Harus Dilarang?, Jumat (26/2).
Terlebih lagi beberapa waktu belakangan jagat maya dihebohkan dengan adanya kampanye nikah muda oleh salah satu wedding organizer Aisha Wedding. Hal itu seolah membuka mata semua elemen bangsa bahwa isu perkawinan tidak melanggar hukum.
"Apa fakta dibalik kasus tersebut? Sungguh memprihatinkan karena isu dalam kasus tersebut similar dengan kenyataan di lapangan bahwa kasus perkawinan anak di Indonesia masih terjadi secara masif," imbuhnya.
Kasus tersebut, menurutnya tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan permasalahan di lapangan uang sesungguhnya. Mulai dari masalah ekonomi hingga pada isu agama dijadikan alasan untuk melegalkan perkawinan anak.
Meski demikian, sejumlah pihak bergerak cepat untuk merespons isu tersebut. DPR RI merivisi UU No 1 tahun 1974 tentang batas usia minimal untuk melakukan perkawinan bagi perempuan dan laki-laki yakni di usia 19 tahun.
"Dan yang menjadi PR kemudian bagaimana mensosialisasikan revisi UU perkawinan tersebut, sehingga dipatuhi oleh masyarakat," kata dia.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai perkawinan anak seperti kasus Aisha Wedding merupakan salah satu bemtuk kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, hal itu menunjukan tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan, serta perdagangan anak perempuan.
"Akar masalahnya ini tidak akan pernah terlepas dari konstruksi gendernya tentang posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat," tuturnya.
Baca juga : Kebiri Kimia dinilai tak Efektif Beri Efek Jera
Menurutnya, faktor-faktor pendorong terjadinya perkawinan anak yang masif di Indonesia adalah persoalan kemiskinan. Selain itu juga banyak pihak yang menggunakan dalil agama dan praktik tradisi lainnya.
Kajian Komnas Perempuan selama masa pandemi tahun 2020 melihat bahwa perkawinan anak juga di dorong oleh dampak pandemi. Pandemi bukan saja berimbas pada persoalan ekonomi tapi juga terkait pendidikan.
"Kami melihat di saat bersamaan ada perkembangan IT dan panik moral. Jadi ketika ablnak-anak berpindah semua ke daring, orang tua mersa bahwa mereka gak ngapa-ngapain juga dan akhirnya banyak sekali kita dapat berita permohonan dispensasi perkawinan yang terus meningkat," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatkan bahwa persoalan perkawinan anak merupakan masalah yang sudaj terjadi sejak lama. Namun dewasa ini, isu tersebut dibungkus secara berbeda.
Kasus Aisha Wedding membuka mata masyarakat Indonesia bahwa sekalipun sudah ada regulasi, tetapi masalah tersebut masih tetap ada. Dan menjadi rumit adalah korban atau pun pelakunya sama-sama anak di bawah umur. Sehingga KPAI terus melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus serupa.
"Aisha wedding sangat membukan akses tindakan pidana pada anak-abak kita," ucapnya.
Wakil Katib Syuriah KH. Taufik Damas mengatakan bahwa masalah yang memprihatinkan itu harus diselesaikan bersama. Tokoh-tokoh agama harus didorong untuk bekerja sama dan terlibat aktif bersama para aktivis untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
Menurutnya, dalil yang menyebutkan perkawinan anak dibolehkan agama itu tidak sepenuhnya benar. Apalagi kalau hal itu pada ujung berdampak negatif dan merusak generasi bangsa.
"Kalau memiliki dampak negatif maka agama itu seharusnya mengatakan itu hal yang terlarang. Karena dalam kaidah, perspektif yurisprudensi islam atau hukum islam itu ada kaidah besar dari serangkaian syariat yang dibuat oleh Tuhan," jelasnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk secara tegas menolak perkawinan anak yang berdampak negatif. Para tokoh agama bersama aktivis perlu menyadarkan masyarakat untuk menyatakan perkawinan anak adalah hal terlarang.(OL-7)
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
MENGANGKAT tagline “Get Wedding Soon”, Golden Tulip Wedding Showcase 2026 akan menghadirkan inspirasi bagi calon pengantin yang ingin menggelar pernikahan bernuansa Glamour.
NOVOTEL Yogyakarta International Airport Kulon Progo dan Ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menawarkan lokasi pernikahan memukau yang dikelilingi panorama pegunungan
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved