Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MUI Kritisi SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa

Mediaindonesia.com
13/2/2021 10:03
MUI Kritisi SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa
Sejumlah siswi di sebuah sekolah dasar negeri Aceh mengenakan seragam pramuka dan atribut keagamaan.(Antara/Irwansyah Putra )

MENYIKAPI SKB tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam  dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah milik pemerintah, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan sejumlah tanggapan yang disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Umu MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Dalam tanggapannya MUI meghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, SKB memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah. Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Namun MUI meminta dilakukan revisi ayas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

"Pertama, implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masinh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," sebut MUI.

Kedua, implikasi lainya yakni pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, harus dibatasi pada pihak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksanaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lai

Ketiga pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu
bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. 

"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," sebutnya.

MUI juga meminta Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.

Termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat; (1) Negara Halaman 2 dari 2 berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; serta ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Majelis Ulama Indonesia berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d, yang menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa  setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

baca juga: Ini Kata MUI soal SKB Seragam dan Atribut Sekolah

"Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19. Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia. Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontrovesi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19. Dan \dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama," pungkasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya