Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Liburan Ke Luar Kota, PNS Terancam Sanksi Hukuman Disiplin

Putra Ananda
11/2/2021 19:25
Liburan Ke Luar Kota, PNS Terancam Sanksi Hukuman Disiplin
Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

PEMERINTAH melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian keluar kota selama masa libur panjang Tahun Baru Imlek pekan ini. Larangan juga dilengkapi dengan sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.

"Ada tiga kategori hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS," ungkap Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksanan Kementerian PANRB rini Widyantini dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).

Rini menjelaskan, penerapan sanksi disiplin diatur dalam pasal 5 PP 53 tahun 2010. Dalam PP tersebut mengatur hukuman bagi PNS yang kedapatan melanggar. Hukuman disiplin ringan mulai dari teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Sementara untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut," paparnya.

Rini melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca juga: Kemendes, Kemendagri, Kemendikbud Sinergi Bina Pemerintahan Desa

Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.

"Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ungkapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas bagi PNS sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021. Menpan RB juga meminta kepada PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin PNS dalam protokol kesehatan.

Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.

Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.

"Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar," tutur Rini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya