Hotel Karantina Penumpang dari Luar Negeri Boleh Terima Tamu Umum

Ferdian Ananda Majni
30/12/2020 06:10
Hotel Karantina Penumpang dari Luar Negeri Boleh Terima Tamu Umum
Ilustrasi penumpang yang menanti jadwal keberangkatan pesawat.(Antara/Aditya Pradana)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo merestui pihak hotel yang ditunjuk melayani karantina sementara penumpang pesawat dari luar negeri pada 30-31 Desember, untuk menerima tamu umum.

Itu hasil kesepakatan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI). Terutama dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Sekaligus persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 28 Desember. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Gandeng Pemda

“Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” jelas Doni dalam rapat koordinasi, Selasa (29/12).

Adapun karantina selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan. Tujuannya mengantisipasi penyebaran covid-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117, yang diduga berasal dari Inggris. 

Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menular.

Dalam implementasinya, para penumpang pesawat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga. Hotel tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 bersama PHRI.

Menyinggung soal biaya, Doni menjelaskan bagi penumpang WNI akan ditanggung pemerintah, sesuai dengan rekomendasi. Sementara itu, WNA menanggung biaya karantina secara mandiri.

Baca juga: Soal Penanggulangan Covid-19, PBNU: Koordinasi Masih Lemah

Jika ada WNI atau WNA yang menghendaki hotel di luar ketentuan pemerintah, biaya dan akomodasi ditanggung secara mandiri. Namun, penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria Satgas Penanganan Covid-19.

“Apabila ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19, pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” pungkas Doni.

Berdasarkan rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di wilayah DKI Jakarta mencakup Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17 dan Jakarta Timur 4 hotel. Total keseluruhan mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian, untuk wilayah Banten tersebar di 5 hotel Kota Tangerang dan 1 hotel Kota Cilegon. Itu dengan total kapasitas 525 kamar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya