Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Guru Non PNS Madrasah Bisa Cek Notifikasi Bantuan Subsidi Upah

Siswantini Suryandari
17/12/2020 11:51
Guru Non PNS Madrasah Bisa Cek Notifikasi Bantuan Subsidi Upah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain(Istimewa)

DIREKTUR Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika milik Kementerian Agama. Simpatika merupakan aplikasi layanan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," kata  M Zain dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. 

"Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika," pesannya.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan surat pemberitahuan  yang disebar ke seluruh guru madrasah dan non madrasah.

Panduan bisa dilihat pada http://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html. Dan juga laporan hasil AKG pada menu AKG di Guru http://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika. Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

"Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki),Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai," kara Ainur Rofiq,

baca juga: Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," tandasnya.

Kemenag memberikan bantuan subsidi upah kepada guru madrasah dan tenaga kependidikan agama sebesar Rp1,8 juta. Bantuan subsidi upah ini akan diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp600.000 per bulan dan akan digabungkan selama tiga bulan menjadi Rp1,8 juta. BSU Guru madarasah Non PNS akan diberikan kepada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS dengan anggaran Rp979.070.400.000. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya