Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit

Faustinus Nua
17/11/2020 10:34
Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit
Suasana belajar mengajar di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, sebelum pandemi covid-19.(ANTARA)

PETUNJUK Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11).

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani. 

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional 25 November mendatang," lanjutnya.

baca juga: Kesejahteraan Rendah, Kemenag Tinjau Ulang Gaji Guru Honorer

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya sebesar Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya