Atasi Kekerasan Perempuan, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus

Atalya Puspa
23/11/2020 14:10
Atasi Kekerasan Perempuan, Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus
Sejumlah warga melakukan aksi protes untuk menghentikan kekerasan perempuan.(Antara/Novrian Arbi)

PEMERINTAH bersama lembaga nonpemerintah fokus membahas penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (PKKTP).

Salah satu aspek yang dibutuhkan dalam penguatan SPPT PKKTP ialah regulasi.

"Regulasi ini sangat penting sebagai landasan untuk melakukan koordinasi yang lebih solid. Terutuma dalam membangun keadilan dan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar dalam keterangan resmi, Senin (23/11).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Ancam Kehidupan Kaum Perempuan

Upaya tersebut, lanjut Roos, merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara. Khususnya, perempuan korban kekerasan.

"Kami harapkan KPPPA dapat melakukan konsolidasi internal untuk mengajukan izin prakarsa. Serta, Komnas Perempuan dapat ikut membantu dalam memberikan rekomendasi," papar Roos.

Baca juga: KPAI: Banyak Anak Alami Kekerasan Fisik dan Psikis Saat Pandemi

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Venetia R. Danes menegaskan perempuan harus memperoleh perlindungan dan akses layanan yang tepat. Apalagi menyangkut kasus kekerasan yang dialami.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyatakan pihaknya telah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT PKKTP.

"Kami sudah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT. Kami menawarkan tusi setiap K/L yang terlibat. Diharapkan membantu KPPPA," tukas Theresia.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya