Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH bersama lembaga nonpemerintah fokus membahas penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (PKKTP).
Salah satu aspek yang dibutuhkan dalam penguatan SPPT PKKTP ialah regulasi.
"Regulasi ini sangat penting sebagai landasan untuk melakukan koordinasi yang lebih solid. Terutuma dalam membangun keadilan dan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar dalam keterangan resmi, Senin (23/11).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Ancam Kehidupan Kaum Perempuan
Upaya tersebut, lanjut Roos, merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara. Khususnya, perempuan korban kekerasan.
"Kami harapkan KPPPA dapat melakukan konsolidasi internal untuk mengajukan izin prakarsa. Serta, Komnas Perempuan dapat ikut membantu dalam memberikan rekomendasi," papar Roos.
Baca juga: KPAI: Banyak Anak Alami Kekerasan Fisik dan Psikis Saat Pandemi
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Venetia R. Danes menegaskan perempuan harus memperoleh perlindungan dan akses layanan yang tepat. Apalagi menyangkut kasus kekerasan yang dialami.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyatakan pihaknya telah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT PKKTP.
"Kami sudah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT. Kami menawarkan tusi setiap K/L yang terlibat. Diharapkan membantu KPPPA," tukas Theresia.(OL-11)
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved