Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH bersama lembaga nonpemerintah fokus membahas penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (PKKTP).
Salah satu aspek yang dibutuhkan dalam penguatan SPPT PKKTP ialah regulasi.
"Regulasi ini sangat penting sebagai landasan untuk melakukan koordinasi yang lebih solid. Terutuma dalam membangun keadilan dan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar dalam keterangan resmi, Senin (23/11).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Ancam Kehidupan Kaum Perempuan
Upaya tersebut, lanjut Roos, merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara. Khususnya, perempuan korban kekerasan.
"Kami harapkan KPPPA dapat melakukan konsolidasi internal untuk mengajukan izin prakarsa. Serta, Komnas Perempuan dapat ikut membantu dalam memberikan rekomendasi," papar Roos.
Baca juga: KPAI: Banyak Anak Alami Kekerasan Fisik dan Psikis Saat Pandemi
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Venetia R. Danes menegaskan perempuan harus memperoleh perlindungan dan akses layanan yang tepat. Apalagi menyangkut kasus kekerasan yang dialami.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyatakan pihaknya telah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT PKKTP.
"Kami sudah menyusun pedoman penyelenggaraan SPPT. Kami menawarkan tusi setiap K/L yang terlibat. Diharapkan membantu KPPPA," tukas Theresia.(OL-11)
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
Saat demonstrasi hari Kamis (22/8) misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang.
Seorang perempuan berusia 30-an menderita luka ringan tetapi tidak memerlukan perawatan apa pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved