Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ombudsman Tegaskan ASN Tak Boleh Terima Bansos

Putri Anisa Yuliani
22/4/2020 16:39
Ombudsman Tegaskan ASN Tak Boleh Terima Bansos
ASN(Ilustrasi)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemda selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

ASN adalah abdi negara yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Oleh karenanya bansos harus diprioritaskan bagi warga yang tidak mampu serta rentan miskin karena kehilangan pendapatan selama wabah covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat menanggapi adanya dua orang ASN berstatus TNI dan Polisi dalam daftar penerima bansos yang terlampir dalam Keputusan Gubernur No 386 tahun 2020.

"Harusnya tidak boleh," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/4).

Namun, Teguh dapat memaklumi jika ada data ASN aktif dalam daftar penerima bansos. Terlebih lagi hanya ditemukan dua orang saja. Menurutnya, mengelola jutaan data memang tidak mudah. Namun, jika nantinya dalam proses konfirmasi kepada Pemprov DKI ditemukan alasan masuknya dua warga ASN ini dengan dalih mereka adalah pensiunan, maka hal itu patut dipertanyakan.

Karena tidak semua pensiunan bisa dikategorikan tidak mampu. Pensiunan ASN masih bisa meraih pendapatan dari tunjangan pensiun yang nilainya selalu tetap. Namun, apabila benar Pemprov mau memberikan bansos pada pensiunan ASN, sebaiknya hal itu harus melalui verifikasi yang ketat melalui RT dan RW.

"Ya pensiunan atau bukan kalau memang tidak mampu ya harus dapat tanpa memandang latar belakang. Tetapi tetap saja penerima harus melalui verifikasi yang ketat," ungkapnya.

Teguh pun meminta agar Pemprov DKI terus berinovasi dalam hal pembaruan data penerima bansos agar tepat sasaran. Selain itu, kepgub harusnya sudah memuat hal-hal teknis seperti indikator penerima, teknis verifikasi, pendataan, dan penyalurannya.

"Cukup dengan satu kepgub itu sehingga semua tinggal mengacu pada satu payung hukum," tandasnya.

Sebelumnya, dalam dokumen Kepgub No.386 tahun 2020 di daftar lampiran ditemukan dua penerima bansos terdaftar sebagai PNS dan TNI. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya