Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Belasan Ribu KPM Bansos di Kota Tasikmalaya Diduga Terlibat Judol

Kristiadi
02/12/2025 11:39
Belasan Ribu KPM Bansos di Kota Tasikmalaya Diduga Terlibat Judol
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candranegara .(MI/Kristiadi)

SEBANYAK 12.402 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat secara nasional terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Transaksi judol yang dilakukan keluarga penerima manfaat itu senilai ratusan miliar rupiah sepanjang 2024-2025.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candranegara mengatakan, transaksi judi online di wilayahnya menduduki peringkat ke-3 terbanyak penerima bansos terlibat judol di Jawa Barat. Berdasarkan data Kementerian Sosial per 11 November 2025, tercatat 12.402 KPM terindikasi terlibat judi online.

"Kami sangat prihatin Kota Tasikmalaya menduduki peringkat ke 3 terbanyak penerima bansos yang terlibat judi online di Jawa Barat. Akan tetapi, transaksi judi online yang dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nilainya mencapai ratusan miliar (rupiah) sepanjang 2024 hingga 2025," katanya, Selasa (2/12).

Dicky mengatakan, transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Karena, dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok hingga pendidikan anak digunakan dalam praktik ilegal merusak keluarga dan tatanan sosial.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan satuan tugas pemberantasan perjudian daring telah mengambil tindakan tegas. Namun, penerima manfaat bantuan sosial yang terbukti disalahgunakan judi online sudah jelas diblokir atau dicoret dan sambil tetap melindungi anggota keluarga yang lain tidak terlibat," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak membiayai perilaku yang menyimpang dengan memberikan efek jera hingga mendorong perubahan perilaku. 

Menurut dia, pentingnya kolaborasi lintas sektoral terutama dalam menghadapi tantangan tersebut. Pemerintah pun tidak bisa bekerja sendiri, tapi dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga terutamanya untuk mengatasi masalah judi online.

"Kami berencana untuk meningkatkan pengawasan, termasuk memberikan pendampingan pada keluarga penerima bantuan sosial agar dana bantuan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena, sosialisasi yang dilakukan mengenai bahaya judi online akan terus digencarkan untuk mencegah semakin banyak masyarakat terjerat dalam praktik tersebut," pungkasnya. (AD/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya