Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GAZA kembali diperdagangkan di pasar politik internasional, kali ini dengan bahasa yang lebih halus dan kemasan yang lebih terhormat. Di bawah label perdamaian, stabilisasi, dan rekonstruksi, penderitaan yang belum berhenti diubah menjadi komoditas diplomatik. Ia dijual sebagai peluang kolaborasi global, panggung kepemimpinan, dan akses ke pusat kekuasaan.
Dalam konteks itulah keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace perlu dibaca secara jujur dan tanpa ilusi. Persoalannya bukan terletak pada niat baik yang diklaim, melainkan pada penyimpangan arah kebijakan luar negeri dari mandat konstitusi serta pengosongan prinsip bebas aktif dari makna substantifnya.
Sejak awal, Board of Peace tidak lahir dari konsensus multilateral untuk memperbaiki mekanisme internasional yang gagal, tetapi dari inisiatif politik sepihak yang kemudian mencari legitimasi. Gaza dijadikan ruang uji coba bagi model pengelolaan konflik yang tidak berangkat dari keadilan, tetapi dari stabilitas. Kekerasan tidak dihentikan, tetapi diadministrasikan.
Kehancuran tidak dipertanggungjawabkan, tetapi diproyeksikan sebagai fase transisi menuju rekonstruksi. Ketika sebuah forum perdamaian dibentuk sementara warga sipil dan jurnalis terus tewas, klaim moralnya runtuh sejak awal. Yang terjadi bukan penghentian perang, melainkan normalisasi konflik agar dapat diterima secara politik.
Di titik itulah keikutsertaan Indonesia menjadi problematis.
Konstitusi tidak memberikan ruang bagi perdamaian yang dilepaskan dari keadilan. Amanat untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial menuntut konsistensi moral, bukan fleksibilitas pragmatis.
Bergabung dalam forum yang tidak memiliki mekanisme nyata untuk menghentikan kekerasan dan tidak menjadikan akuntabilitas sebagai prasyarat berarti mengaburkan mandat tersebut. Perdamaian direduksi menjadi tujuan administratif, sementara keadilan dipindahkan ke masa depan yang tidak pernah dijamin tiba.
Dalam konteks pemerintahan, itu tidak dapat dilepaskan dari gaya kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan luar negeri. Arah yang tampak ialah kecenderungan pragmatis yang mengutamakan posisi jangka pendek di tengah dinamika kekuasaan global, alih-alih penegasan kerangka normatif yang konsisten.
Alih-alih menggunakan otoritas presidensial untuk menetapkan garis prinsip yang tegas, keputusan bergabung dalam Board of Peace justru memberikan kesan bahwa kebijakan luar negeri dijalankan secara adaptif terhadap arus, bukan digerakkan kompas nilai yang jelas. Ketika kepemimpinan memilih penyesuaian ketimbang ketegasan, prinsip bebas aktif kehilangan fungsinya sebagai panduan dan berubah menjadi justifikasi belaka.
Prinsip bebas aktif memang tidak dapat direduksi menjadi slogan historis, tetapi justru karena itu, ia menuntut disiplin politik. Bebas bukan berarti hadir di setiap forum yang dibuka kekuatan besar, melainkan menjaga otonomi penilaian dan keberanian untuk tidak ikut ketika sebuah inisiatif menyimpang dari prinsip.
Aktif bukan berarti ikut menandatangani piagam, melainkan mendorong penyelesaian yang adil dengan posisi yang jelas dan konsisten. Dalam Board of Peace, kebebasan Indonesia tampak menyempit dan keaktifannya menjadi simbolis. Indonesia hadir, tetapi tidak menentukan. Terlibat, tetapi tanpa daya tekan. Partisipasi semacam itu lebih mencerminkan penyesuaian diri terhadap arus kekuasaan global daripada pelaksanaan politik luar negeri yang berdaulat.
Narasi resmi yang menyertai keikutsertaan tersebut juga patut dicermati dengan kewaspadaan tinggi. Pernyataan optimistis tentang berkurangnya penderitaan di Gaza terdengar menenangkan, tetapi tidak sejalan dengan realitas lapangan. Ketika kematian warga sipil dan jurnalis masih berlangsung, bahasa semacam itu bukan sekadar keliru, melainkan juga berfungsi menormalisasi keadaan yang seharusnya tetap diperlakukan sebagai krisis kemanusiaan akut. Di titik itu, bahasa negara berhenti menjadi alat pembelaan korban dan berubah menjadi pelicin politik. Penderitaan dikemas agar kompatibel dengan agenda stabilisasi, bukan untuk dihentikan.
Argumen bahwa Indonesia perlu berada di dalam forum agar dapat memengaruhi dari dalam juga sulit dipertahankan secara serius. Pengaruh dalam politik internasional tidak lahir dari kehadiran simbolis, tetapi dari kapasitas memaksa perubahan perilaku aktor kunci.
Indonesia tidak memiliki instrumen ekonomi, militer, atau politik yang dapat memengaruhi pihak yang paling menentukan jalannya konflik Gaza. Tanpa daya tekan tersebut, klaim pengaruh dari dalam lebih dekat pada ilusi partisipasi. Kehadiran Indonesia justru berisiko memperluas legitimasi sebuah proses yang tidak ia kendalikan, sekaligus mengikat reputasinya pada hasil yang berada di luar kendalinya.
Lebih jauh, Board of Peace menciptakan preseden yang merugikan multilateralisme berbasis aturan. Ketika konflik besar ditangani melalui mekanisme ad hoc yang digagas sepihak, pesan yang disampaikan jelas: aturan dapat disisihkan ketika dianggap menghambat kepentingan. Bagi negara-negara menengah dan berkembang, termasuk Indonesia, preseden itu berbahaya.
Tatanan berbasis hukum selama ini menjadi pelindung utama dari dominasi kekuatan besar. Mendukung mekanisme yang melemahkannya berarti menggerogoti kepentingan jangka panjang sendiri, sekaligus melemahkan posisi moral yang selama ini dibangun.
Masalahnya bukan apakah Indonesia boleh terlibat, melainkan apakah Indonesia masih tahu kapan harus menolak. Ketika Gaza diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dikelola dan dipamerkan sebelum keadilannya ditegakkan, ikut bergabung bukanlah keberanian diplomatik, melainkan kepatuhan yang dibungkus bahasa moral. Politik luar negeri yang kehilangan keberanian untuk berkata tidak akan selalu tampak aktif dan diundang, tetapi justru kosong dari makna.
Apabila prinsip bebas aktif dipahami sebatas partisipasi prosedural dan mandat konstitusi direduksi menjadi narasi simbolis, kebijakan luar negeri berisiko kehilangan daya orientasinya.
Dalam kondisi demikian, persoalan yang mengemuka bukan lagi sekadar kehadiran Indonesia dalam forum perdamaian, melainkan juga konsistensi posisinya dalam menjaga keberpihakan pada nilai keadilan, serta sejauh mana keterlibatan tersebut tetap selaras dengan komitmen kemanusiaan yang selama ini menjadi pijakan kebijakan negara.
PRESIDEN Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menuding Presiden Amerika Serikat Donald Trump berupaya membentuk PBB baru melalui peluncuran Dewan Perdamaian.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan pembentukan Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak menggantikan peran PBB.
Dewan Perdamaian Trump
Tiga jurnalis Palestina tewas saat bertugas untuk lembaga bantuan Mesir di Gaza.
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Menlu Sugiono soroti dunia yang kian keras dan transaksional. Indonesia tegaskan Diplomasi Ketahanan: tidak pilih kubu, fokus pada kedaulatan & ekonomi nasional.
Selain mendesak Polri untuk menggelar penyelidikan internal terkait dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK pun tidak luput dari sorotan Komnas HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved