Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Kemenkes Permudah dan Percepat Izin Produksi Alkes Korona

Ihfa Firdausya
08/4/2020 14:47
Kemenkes Permudah dan Percepat Izin Produksi Alkes Korona
Personel TNI menurunkan alkes untuk RS Khusus Corona (COVID-19) Pulau Galang, di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan melakukan percepatan dan kemudahan perizinan bagi produsen dan distributor produk-produk penanganan virus korona atau covid-19.

Hal itu diungkapkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine Magdalene dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR melalui videoconference, Rabu (8/4).

"Kemenkes menerapkan layanan one day service dan menambah jam buka layanan. Yang biasanya secara elektronik hanya pada hari kerja, ditambah pada Sabtu dan Minggu selama 24 jam," kata Engko.

Baca juga: Pembiaran Kelangkaan Masker dan APD Termasuk Maladministrasi

Dia menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dan persyaratan dengan minimal hanya empat syarat.

"Yaitu nomor izin berusaha, surat permohonan, penanggung jawab teknis, serta surat komitmen akan memenuhi persyaratan paling lambat enam bulan," jelas Engko.

Baca juga: Bertambah 12, Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Jadi 527

Menurutnya, dalam mendukung ketersediaan produk alat kesehatan (Alkes) dan pembekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) bagi penanganan covid-19, pelaku usaha banyak yang melakukan diversifikasi menjadi produsen alat pelindung diri (APD).

"Untuk itu diperlukan dukungan ketersediaan bahan baku dan juga pemenuhan akan standar dari alat kesehatan tersebut," tutur Engko.

Di sisi lain, lanjutnya, relaksasi impor alat kesehatan (alkes) untuk penekanan covid-19 juga sudah dilakukan dengan menerbitkan dua regulasi. Yaitu Permenkes Nomor 7 tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor 218 tahun 2020.

Menurutnya, pemasukan alkes untuk penanggulangan covid-19 tidak memerlukan izin edar dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Namun, seluruh pengajuan ditujukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19," jelas Engko.

Sesuai Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19, Kemenkes juga telah mengakomodasi pengecualian peliburan tempat kerja untuk produsen farmasi, alkes, distributor, dan apotek.

"Namun, tetap harus bekerja dalam jumlah minimal karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan sesuai protokol di tempat kerja," jelas Engko.

"Khusus untuk apotek dapat tetap melayani masyarakat dan kita memperbolehkan untuk dilakukan secara online dengan memberikan jasa pengantaran," pungkasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya