Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan melakukan percepatan dan kemudahan perizinan bagi produsen dan distributor produk-produk penanganan virus korona atau covid-19.
Hal itu diungkapkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Engko Sosialine Magdalene dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR melalui videoconference, Rabu (8/4).
"Kemenkes menerapkan layanan one day service dan menambah jam buka layanan. Yang biasanya secara elektronik hanya pada hari kerja, ditambah pada Sabtu dan Minggu selama 24 jam," kata Engko.
Baca juga: Pembiaran Kelangkaan Masker dan APD Termasuk Maladministrasi
Dia menjelaskan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dan persyaratan dengan minimal hanya empat syarat.
"Yaitu nomor izin berusaha, surat permohonan, penanggung jawab teknis, serta surat komitmen akan memenuhi persyaratan paling lambat enam bulan," jelas Engko.
Baca juga: Bertambah 12, Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Jadi 527
Menurutnya, dalam mendukung ketersediaan produk alat kesehatan (Alkes) dan pembekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) bagi penanganan covid-19, pelaku usaha banyak yang melakukan diversifikasi menjadi produsen alat pelindung diri (APD).
"Untuk itu diperlukan dukungan ketersediaan bahan baku dan juga pemenuhan akan standar dari alat kesehatan tersebut," tutur Engko.
Di sisi lain, lanjutnya, relaksasi impor alat kesehatan (alkes) untuk penekanan covid-19 juga sudah dilakukan dengan menerbitkan dua regulasi. Yaitu Permenkes Nomor 7 tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor 218 tahun 2020.
Menurutnya, pemasukan alkes untuk penanggulangan covid-19 tidak memerlukan izin edar dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Namun, seluruh pengajuan ditujukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19," jelas Engko.
Sesuai Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19, Kemenkes juga telah mengakomodasi pengecualian peliburan tempat kerja untuk produsen farmasi, alkes, distributor, dan apotek.
"Namun, tetap harus bekerja dalam jumlah minimal karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan sesuai protokol di tempat kerja," jelas Engko.
"Khusus untuk apotek dapat tetap melayani masyarakat dan kita memperbolehkan untuk dilakukan secara online dengan memberikan jasa pengantaran," pungkasnya. (X-15)
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved